Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tiga nama yang masuk daftar calon panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Peneliti ICW, Emerson Yuntho, menjelaskan ketiga orang tersebut bahkan tidak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi.
"Kita sudah pegang tiga nama terkait itu. Tiga nama itu akan kita sampaikan pada presiden besok. Kita berharap bahwa KPK juga aktif memberikan masukan mengenai rekam jejak dan kami sendiri masih mengumpulkan data tersebut," kata Emerson di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut ICW dan sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, pansel KPK seharusnya memiliki tiga kriteria yakni kualitas, integritas dan kredibilitas.
"Panitia seleksi harus jujur dan tidak berafiliasi politik dan yang paling penting lagi harus ada catatan rekam jejak sebelumnya. Dia sebagai apa dan apa yang pernah dia lakukan terkait dengan agenda-agenda antikorupsi atau justru sebaliknya dia terlibat untuk mendorong atau membela misalnya tindakan korupsi itu sendiri dalam berbagai kesempatan," kata pegiat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani.
Untuk itu, Julius menekankan pentingnya proses transparansi pemilihan pansel.
"KPK penting mengawal siapa nama-nama pansel yang nanti akan memilih dan terpilih calon pemimpin KPK," ujarnya.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga didesak untuk melakukan proses seleksi yang sangat ketat dan berhati-hati. Terlebih, Jokowi dituntut tidak menjadikan pansel capim KPK sebagai sarana untuk mengakomodasi kepentingan politik pihak tertentu dalam menentukan figur calon ketua dan anggota panitia seleksi capim KPK.
"Pansel ini yang nantinya akan melakukan seleksi terhadap calon pimpinan KPK yang kemudian akan memimpin KPK. Jadi proses pemilihan pansel jadi proses yang penting," ujar Julius.
Tiga nama yang disebut-sebut bakal berbentur kepentingan yakni pakar hukum pidana Universitas Indonesia Romi Atmasasmita, ahli hukum pidana Universitas Khaerun Ternate Margarito Kamis, dan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Ketiganya tercatat pernah menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan bekas tersangka suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Selain ketiga orang tersebut, sederetan nama juga disebut menjadi daftar calon pansel. Mereka adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Muchhtar, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Wakapolri Oegroseno, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, dan ahli tata negara Jimly Assidiqie.
Pansel nantinya bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK yang bakal purna tugas pada penghujung Desember 2015 nanti. Daftar nama pansel diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Sekretariat Negara untuk kemudian dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
(meg)