Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, mengatakan hakim yang memutus sengketa Partai Golkar tersebut mengabaikan poin gugatan. “Sudah tidak normal keputusan hakimnya. Kami sekarang sedang memikirkan untuk melaporkan ke KY dan KY juga harus pro aktif untuk memeriksa hakim Teguh ini,” kata Leo saat dihubungi CNN, Selasa (19/5).
Keputusan Teguh sebagai Ketua Majelis Hakim mendapat protes keras dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna menilai hakim pemutus gugatan Partai Golkar atas SK Menkumham telah menyalahi wewenang. Hakim tak hanya memutuskan SK Menkumham tapi juga menilai putusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Menteri Yasonna Nilai Hakim Gugatan Golkar Salahi Wewenang)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Loyalis Agung ini kemudian mengungkapkan bahwa Yusril pernah “membantu” Teguh di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persoalan kesejahteraan hakim. Ketika itu Yusril dalam kesaksiannya mendukung Hakim Teguh menggugat UU PTUN. Teguh saat itu masih sebagai hakim PTUN Semarang.
Jadi, menurut Leo, Hakim Teguh adalah bermasalah dan dalam memutus sengketa Partai Golkar sekarang ada konflik kepentingan.
“Abnormal hakimnya, pihak penggugat saja tidak membicarakan soal Munas Riau dan pilkada tapi dia malah membicarakan itu. Timbul pertanyaan kan kalau seperti ini, kau di kasih apa,” kata Leo. (Baca: Kepemimpinan Golkar Kembali ke Kepengurusan Riau)
Sebelum Golkar kubu Agung dan Menkum HAM memprotes keputusan Hakim Teguh, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romi) juga mempermasalahkan Hakim Teguh. Protes keras dilancarkan PPP kubu Romi saat Teguh mengabulkan gugatan pihak Djan Faridz.
Hakim Teguh juga menjadi sorotan publik karena menangis saat memutuskan gugatan atas kepengurusan PPP yang diajukan oleh kubu Suryadharma Alie itu. Tangisan tersebut dinilai janggal dan sangat tidak pantas oleh berbagai kalangan.
Diketahui, Hakim Teguh ini juga pernah membatalkan SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. (obs)