Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk mencabut status hakim yang disandang Herman FA Daulay hari ini, Selasa (19/5). Sidang yang dipimpin Abbas Said tersebut memutuskan Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, tersebut bersalah karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan melakukan tindakan asusila.
"Memutuskan memberhentikan Herman dari jabatan hakim dengan hormat dan mendapat hak pensiun," kata Abbas saat membacakan putusan dalam Sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa.
Putusan sidang MKH tersebut berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan Tim Panel Komisi Yudisial. Dalam rekomendasinya, tim meminta MKH untuk memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat untuk Hendra sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D ayat 2 huruf C angka 5 UU Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Pasal tersebut mengatur soal usul penjatuhan sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran ke MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut ditetapkan MKH setelah mendengar penjelasan Herman atas tindakan asusila yang dia lakukan saat masih aktif sebagai hakim. Sidang MKH menilai Herman melakukan pelanggaran terhadap KEPPH angka 3 poin 3, angka 5 poin 1, dan angka 7 poin 1. Aturan ini mengharuskan seorang hakim berperilaku jujur, mandiri, dan berintegritas tinggi.
Atas keputusan tersebut, Abbas menasihati Herman agar tidak berkecil hati dan bertobat dari kesalahan yang pernah dilakukan. "Jangan berkecil hati meskipun sekarang tidak jadi hakim lagi. Selama mau memperbaiki diri, yang mengatur Yang di Atas," ujar Abbas.
Herman sebelumnya mengaku telah berhubungan badan dengan Putri Ananda Tandjung, perempuan nakal yang dia kenal satu bulan sebelumnya. Tindakan tak bermoral itu dilakukan Herman di rumah dinas hakim di Jalan Empat Sibolga, Sumatera Utara, saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Sibolga.
Herman bahkan melakukan hubungan badan itu beberapa kali di antaranya tanggal 14 Juli dan 22 Agustus 2014. Padahal saat itu, Herman memiliki seorang istri dan satu orang anak. Herman juga tahu bahwa tindakan tersebut melanggar etika hakim. "Saya melakukan tindakan ini karena hubungan saya yang tidak baik dengan istri saya," ujar Herman.
Selain melalukan tindakan asusila, Herman mengaku pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu yang dia dapat dari seseorang bernama James Purnomo Gea. James adalah terdakwa kasus narkotik yang perkaranya diadili Herman beberapa waktu lalu. Selain dari James, Herman juga mendapat barang haram itu dari Putri.
"Saya mendapat uang untuk membeli sabu dari penghasilan saya ketika menjadi hakim," tutur Herman.
Merujuk putusan PN Sibolga, Herman pernah menjabat hakim anggota untuk Hendra Jamhuri karena memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotik Golongan I di depot isi ulang air minum. Hendra divonis sembilan bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2014.
Pada kasus lain, Herman juga menjadi majelis hakim perkara Beby Jannah Saputri BR yang terbukti memiliki narkotik jenis sabu untuk diri sendiri di dalam kamar kos. Beby dihukum satu tahun bui, 28 april 2014.
(rdk)