Hakim Pemutus Kasus Narkotik Mengaku Pemakai Sabu

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 13:34 WIB
Herman F A Daulay memakai sabu sejak 2008. Sabu didapatkan dia dari teman kencannya dan mantan narapidana narkotik yang kasusnya dia putus.
Barang bukti sabu saat konpers di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Minggu, 15 Maret 2015. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, Herman F A Daulay, mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu. Pria berusia 34 tahun ini mengaku mengonsumsi obat terlarang lantaran depresi.

Sebelumnya ketika bertugas di Pengadilan Negeri Sibolga, Herman tercatat setidaknya tiga kali menjadi hakim anggota pemutus perkara narkotika.

"Saat itu saya tidak terpikirkan (kalau pertimbangan hakim dan putusan hakim bisa tidak sah)," kata Herman saat diperiksa oleh majelis pada sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung MA, Jakarta, Selasa (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuan Herman, dirinya tak mematok waktu untuk mengonsumsi narkotika. "Tidak tentu, sekali makai harganya Rp 200 ribu. Dibeli pakai uang gaji," katanya.

Menurut hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasiona (BNN) untuk tes urine Herman, ia diketahui mengonsumsi narkotika sejak tahun 2008 hingga 2009 sewaktu menjadi calon hakim. Ketika melamar menjadi hakim, penggunaan narkotika pun berkurang.

Namun pada tahun 2011 ia kembali aktif mengonsumsi narkotika dengan frekuensi sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu. Tercatat, ia terakhir memakai sh=abu pada tanggal 12 Desember 2014.

"Saya pakai narkotika tahun 2013-2014 terus tahun 2015 rehabilitasi. Sekarang sudah berhenti 3-4 bulan," ucapnya.

Herman mengaku menerima tawaran sabu dari mantan narapidana yang kasusnya ia putus, James Purnomo Gea dan teman kencannya, Putri Tanjung. Perkenalan dengan James yang seorang polisi ketika Herman membutuhkan perlindungan saat dikeroyok massa lantaran kedapatan berduaan dengan Putri di rumah dinasnya, di daerah Sibolga. Kejadian tersebut ketika James telah usai diadili.

"Kebetulan saya butuh dia karena situasi didesak warga. Saat itu saya berpikir, nyawa saya, karena saya dikejar massa dengan sebesar balok," ucapnya.

Untuk diketahui, perkara James diadili oleh Herman dan diputus selama empat bulan. James diketahui mengonsumi narkotika dan kedapatan menyimpan obat terlarang tersebut. Selain James, Herman memutus dua perkara lain pada periode Maret hingga April 2014.

Merujuk direktori putusan Pengadilan Negeri Sibolga, Herman pernah menjadi hakim anggota untuk Hendra Jamhuri lantaran memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika Golongan I di depot isi ulang air minum. Hendra diputus sembilan bulan penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Putusan dibacakan pada tanggal 10 Maret 2014 di PN Sibolga.

Kasus yang lain, Herman juga turut menjadi majelis hakim untuk perkara Beby Jannah Saputri BR yang terbukti memili narkotika jenis sabu untuk diri sendiri di dalam kamar kos. Beby dihukum satu tahun bui. Putusan dibacakan pada tanggal 28 april 2014.

Saat ini, Hendra tengah diadili oleh majelis. Hendra direkomendasikan untuk mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D ayat 2 huruf C angka 5 UU Nomir 18 Tahun 2011.

Herman disebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada angka 3 poin 3, angka 5 poin 1, angka 7 poin 1. Aturan tersebut menjelaskan bahwa hakim harus jujur, mandiri, dan berintegritas tinggi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER