Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, Herman F A Daulay, mengaku telah berhubungan badan dengan seorang perempuan yang baru dikenalnya sebulan bernama Putri Ananda Tanjung. Padahal, pria berusia 34 tahun tersebut menuturkan dirinya telah memiliki seorang istri dan seorang anak.
"Lupa tidak ingat (beberapa kali berhubungan badan). Barangkali iya (lebih dari tiga)," kata Herman saat diperiksa hakim pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (19/5).
Tindakan asusila dilakukan berkisar tanggal 14 Juli dan 22 Agustus 2014. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah dinas hakim saat Herman bertugas di Pengadilan Negeri Sibolga berlokasi di Jalan Empat Sibolga, Sumetera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenalannya dengan perempuan yang tak tamat SMA tersebut diawali dari seorang kawan. Putri dikenal sebagai perempuan yang kerap kali memberikan jasa pijat dan berhubungan badan. "Iya (dia perempuan nakal)," kata Herman.
Setelah melakukan tindak asusila tersebut, keluarga Putri sempat meminta pertanggungjawaban dengan menikahi putri. Pada saat itu, pria yang telah menjadi hakim sejak tahun 2009 ini pun menyanggupi. Namun hingga kini, pernikahan tersebut tak kunjung dihelat.
"Sekarang saya tidak bersedia menikahi. Saya baru sadar dia wanita yang tidak baik. Sering pergi ke hotel-hotel dan klub," ungkap Herman.
Hubungan pria kelahiran Jakarta itu dengan Putri terkuak ketika massa mengamuk dan menggerebek rumah dinas Herman sekitar bulan Juli tahun lalu. "Sekitar malam jam 12 datang polisi dan massa ke rumah, mereka ketuk pintu dan saya buka," ujarnya.
Saat itu, massa yang geram dengan tindakan keduanya mendesak Putri untuk keluar rumah. Mereka pun diboyong keluar dan diadili untuk memotong seekor lembu seharga Rp 20 juta sebagai hukuman adat. Lembu kemudian dibagikan ke masyarakat sekitar.
"Tapi saya tidak sanggup, hanya membayar Rp 5 juta," ucapnya.
Herman lantas diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani dengan komitmen tak mengulangi perbuatan. Rupanya, selang satu bulan Herman tak kunjung berhenti berhubungan dengan Putri.
"Massa datang ke rumah lagi sekitar jam setengah tiga," ujarnya.
Sejurus kemudian, Herman yang takut lantaran bakal dilempar balok oleh massa, segera kabur ke rumah kawannya. "Malam hari baru saya pulang. Diperiksa polisi juga," ucapnya.
Kini, Herman sebagai seorang hakim tengah diadili di Sidang Majelis Kehormatan Hakim. Majelis belum memutuskan putusan hukuman yang tepat untum Herman. Berdasarkan pernyataan resmi MA, Hakim Herman direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Herman disebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada angka 3 poin 3, angka 5 poin 1, angka 7 poin 1. Angka tersebut antara lain menjelaskan bahwa hakim harus jujur, mandiri, dan berintegritas tinggi.
(rdk)