PPP Romy Sampaikan Tiga Hal saat Bertemu Jokowi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 22:10 WIB
Tiga hal itu berkaitan dengan kondisi politik secara umum berdasarkan penilaian PPP.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy (kanan) berbincang dengan Plt Gubernur Banten Rano Karno (kiri) pada acara Koordinasi Nasional PPP, di Serang, Banten, Selasa (17/3). (ANTARA/Idan)
Jakarta, CNN Indonesia -- PPP Muktamar Surabaya atau kubu Romahurmuziy bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (19/5). Dalam pertemuan itu, Romy, begitu Romhumuziy biasa disapa, menyampaikan tiga hal berkaitan dengan situasi politik di Indonesia saat ini berdasarkan pandangan dari kubu PPP.

“Isu umum saja. Saya kira perlunya pengawalan proses penegakan hukum, kan ada salah satu lembaga penegak hukum yang akan habis masa jabatannya,” kata Romy. Para pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir masa jabatannya pada Desember mendatang.

Kedua, sebut Romy adalah soal pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang. Menurut Romy, persoalan pilkada ini jelas tidak ada yang ambigu karena Peraturan KPU, tuturnya sudah menegaskan bahwa peserta pemilu Pilkada adalah peserta Pileg 2014. "Dari situ bisa dipastikan tidak ada peserta Pileg yang tidak ikut pemilukada,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terkait soal kepengurusan PPP, Romy menyebutkan proses hukum masih tetap berjalan. "Tetapi sampai dengan adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, dia (SK Menkumham) masih tetap berlaku,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kubu Romy dan Menkumham mengajukan banding atas putusan PTUN soal kepengurusan PPP. Sebelumnya, PTUN memutuskan bahwa SK Menkumham soal pengesahan kepengerusan PPP hasil Muktamar Surabaya dibatalkan. Gugatan ke PTUN ini diajukan oleh kubu Suryadharma Ali atau yang dikenal dengan kubu Muktamar Jakarta.

Dan yang ketiga, Romy menyebutkan hal yang disampaikan ke Jokowi adalah tidak perlunya revisi Undang-Undang Pilkada. Menurut PPP, lanjut Romy, perubahan atas UU Pilkada ini akan menimbulkan ketidak pastian baru. Padahal, UU Pilkada itu baru beberapa waktu lalu diundangkan. Pemerintah sendiri, sebelumnya, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah menolak revisi UU Pilkada.

"Sementara legislasi nasional dewan macet, mestinya sadar konsentrasi pada prolegnas, bukan yang sifatnya parsial, partisan, sehingga sikap pemerintah yang cenderung tidak melakukan revisi UU Pilkada sudah tepat,” katanya.

Keputusan pemerintah dan sebagian fraksi di DPR untuk menolak revisi UU Pilkada diyakini Romy tidak akan menciptakan kegaduhan di DPR. “Karena kepastian (UU Pilkada), sduah ada,” tuturnya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER