Jelang Pilkada, PPP Kubu Romy Kembali Buka Pintu Islah

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Minggu, 17 Mei 2015 17:37 WIB
Islah bisa saja dilakukan namun Kubu Romy meminta kubu Djan Faridz jangan berharap mendapat jabatan sekretaris jenderal apalagi ketua umum partai.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy (kanan) berbincang dengan Plt Gubernur Banten Rano Karno (kiri) pada acara Koordinasi Nasional PPP, di Serang, Banten, Selasa (17/3). (ANTARA FOTO/Idan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Islah antara dua kubu Partai Persatuan Pembangunan masih belum terlaksana hingga kini padahal Pilkada 2015 sudah di depan mata. Oleh sebab itu, PPP kubu Romahurmuziy pun kembali membuka pintu perdamaian dengan PPP kubu Djan Faridz.

Namun, ada persyaratan yang diusulkan oleh kubu Romy seandainya kubu Djan mau merapat ke kubunya. Persyaratan utama adalah orang-orang Djan Faridz jangan ada yang meminta jabatan sekretaris jenderal, apalagi jabatan ketua umum partai.

"Sejak dulu kami buka pintu untuk islah asalkan jangan mengincar posisi ketua umum atau sekretaris jenderal," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Arman Remy saat ditemui di Jakarta, Ahad (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih lagi, lanjut Arman, Djan Faridz sebenarnya belum memenuhi syarat untuk menjadi ketua umum PPP. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, calon ketua umum minimal harus sudah menjadi pengurus harian selama satu periode kepengurusan.

Djan Faridz sendiri, kata Arman, belum pernah sekalipun menjadi pengurus harian dan hanya menjadi anggota majelis biasa di PPP. Oleh karena itu Djan Faridz sebenarnya tidak layak menjadi ketua umum partai berlambang ka'bah itu.

Terkait peluang PPP untuk ikut pilkada, kubu Romy yakin jika mereka yang sah untuk menjadi peserta. Kepengurusan hasil Muktamar di Surabaya ini percaya diri lantaran mereka yang selama ini tercatat dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meski surat keputusan tersebut tengah disengketakan.

Arman mengungkapkan saat ini putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menerima gugatan Suryadharma Ali sedang diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Jika sampai pendaftaran calon kepala daerah putusan PTUN belum keluar maka SK Menkumham kembali menjadi acuan KPU untuk menentukan partai mana yang berhak mengikuti Pilkada 2015. (Baca juga: PPP Kubu Romy Tolak Revisi Undang-undang Parpol dan Pilkada) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER