Bareskrim Periksa Empat Anggota DPRD Terkait Korupsi UPS

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2015 20:56 WIB
Tiga orang di antaranya adalah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014. Satu sisanya adalah bekas Ketua DPRD dan Badan Anggaran.
Anggota Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4). Bareskrim Mabes Polri selain menggeledah ruangan tersebut juga menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri (Tipikor) memeriksa empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tipikor Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus saat dihubungi, Rabu (20/5). "Saksi yang terakhir masih diperiksa, yang lain sudah selesai," kata Wiyagus.

Empat orang yang diperiksa, menurutnya adalah adalah Ferrial Sofyan (Fraksi Demokrat, Ketua DPRD DKI sekaligus ketua Badan Anggaran periode 2009 - 2014), Syahrial (Fraksi PDI-P, anggota Komisi E 2009 - 2014) Fahmi Zulfikar (Fraksi Hanura, anggota Komisi E) dan Firmansyah (Fraksi Demokrat, Ketua Komisi E 2009 - 2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman, yang dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Pendidikan Menengah Jakarta Barat. "Tapi tidak dikonfrontir, hanya saksi tersangka saja."

Wiyagus juga menjelaskan, para saksi diperiksa untuk ditanyai soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan DKI Jakarta 2014 yang di antaranya membahas soal pengadaan UPS.

Selain Alex Usman, penyidik telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Alex Usman resmi ditahan tak lama setelah dia dijemput paksa oleh penyidik awal bulan ini. Menurut Kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan ada kemungkinan bakal ditetapkan tersangka baru dari DPRD DKI Jakarta atau distributor UPS.

Pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan UPS ini nantinya akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER