Pakar Hukum Tegaskan Kewenangan Jaksa di KPK

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2015 07:31 WIB
Tugas jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya bertindak sebagai penuntut umum dinilai pakar tidak memenuhi wewenang jaksa seharusnya.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo bersiap mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5). Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilannya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menegaskan jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa bertindak atau melakukan tugas dan kewenangan sebagai penyelidik maupun penyidik.

"Kalau melihat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa itu diberi wewenang untuk bertugas sebagai penyidik, tetapi di KPK hanya sebagai penuntut umum," ujar Romli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Romli membenarkan bahwa KPK berwenang mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum sendiri, sesuai Pasal 43, Pasal 45 dan Pasal 51 UU KPK. Namun, menurutnya, pengangkatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti status yang bersangkutan yang telah diberhentikan sementara di institusi sebelumnya, menurut Pasal 39 Ayat 3 UU KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan KPK diberi kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik itu dari institusi Polri. Sementara penuntut umum dari kejaksaan," ujar Romli.

Romli menjelaskan pengangkatan pejabat Polri dan jaksa ini diperlukan agar tidak terjadi dualisme dalam bertugas di KPK. Jika sebelumnya pejabat Polri berkoordinasi kepada Bareskrim dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan perkara korupsi, dan jaksa berkoordinasi dengan Jampidsus dalam menyidik serta menuntut perkara korupsi, maka koordinasi selama bertugas di KPK harus ditujukan kepada pimpinan KPK.

Romli hadir dalam persidangan sebagai salah satu ahli yang diajukan oleh bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo di sidang praperadilan melawan Korupsi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Hadi, lembaga antirasuah tidak berwenang memeriksa, bahkan menetapkan dirinya sebagai tersangka, atas kebijakan keberatan Wajib Pajak yang dia keluarkan. Terlebih lagi penetapan tersangka dilakukan dari hasil penyidikan yang digelar oleh penyidik yang tidak memiliki kewenangan sesuai UU KPK.

Dalam materi permohonan praperadilan Hadi mengatakan, salah satu penyelidik KPK atas nama Arry Widiatmoko bukan merupakan pejabat kepolisian atau pernah menjabat sebagai anggota kepolisian, melainkan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selain itu, terdapat juga dua penyidik KPK yang bukan merupakan pejabat kepolisian, yaitu Ambarita Damanik dan Yudi Kristiana. Ambarita, dikatakan Hadi, telah diberhentikan dari Dinas Polri pada 25 November 2014. Sementara Yudi, diketahui merupakan pegawai kejaksaan yang ditugaskan di KPK sebagai jaksa penuntut umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER