"Secara sistematis dan logis saya kira UU tentang perpajakan harus menjadi rujukan utama dalam suatu perkara pidana (perpajakan)," ujar Eva saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/5).
Eva berpandangan bahwa setiap tindak pidana memiliki karakteristik masing-masing yang diatur di dalam undang-undang, baik itu tindakan terorisme, korupsi, perbankan atau perpajakan. Karakteristik ini yang menjadi faktor sifat lex specialis sehingga perlu dicermati dan lebih diutamakan penerapannya dalam menguji tindak pidana perkara yang terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva tidak menampik jika seandainya di dalam sengketa pajak kemudian ditemukan satu peristiwa tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan perpajakan, misalnya pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan atau korupsi, maka bisa ditindaklanjuti dengan UU yang bersangkutan. "Namun, harus diselesaikan terlebih dulu pengadilan pajak ini hingga mencapai putusan," ujar Eva.
Eva menjadi salah satu ahli yang diajukan oleh Hadi Poernomo . Menurut Hadi, lembaga antirasuah tidak berwenang memeriksa, bahkan menetapkan dirinya sebagai tersangka, atas kebijakan keberatan wajib pajak yang ia keluarkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hel)