Berdasarkan jadwal pemeriksaan resmi dari pihak komisi antirasuah, Dinno bakal diperiksa untuk tersangka korupsi sekaligus rekanan dari bekas kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo, Suktojo Bambang. Sukotjo yang juga merupakan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia merupakan pimpinan perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam korupsi.
Sukotjo ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk terdakwa lain sekaligus Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Didik Purnomo mengaku dirinya telah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas rancangan Djoko Susilo. Padahal, HPS seharusnya dibuat oleh Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, telah ditemukan pula penggelembungan anggaran yang menyebabkan negara merugi Rp 121,83 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Didik bersama dengan Sukotjo dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (sip)