Usut Korupsi Simulator SIM, KPK Seret Rekanan Djoko Susilo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2015 14:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhenti mengusut kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi simulator SIM Brigjen Didik Purnomo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhenti mengusut kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Hari ini, lembaga antirasuah memanggil Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano untuk diperiksa dalam penyidikan.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan resmi dari pihak komisi antirasuah, Dinno bakal diperiksa untuk tersangka korupsi sekaligus rekanan dari bekas kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo, Suktojo Bambang. Sukotjo yang juga merupakan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia merupakan pimpinan perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam korupsi.

Sukotjo ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk terdakwa lain sekaligus Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Didik Purnomo mengaku dirinya telah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas rancangan Djoko Susilo. Padahal, HPS seharusnya dibuat oleh Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sukotjo disebutkan dalam amar putusan Didik, telah menikmati duit korupsi senilai Rp 3,9 miliar. Sukotjo juga disebut mengetahui pemberian duit panas Rp 50 juta kepada Didik beserta sebungkus brownies dan cheese roll.

Dalam kasus tersebut, telah ditemukan pula penggelembungan anggaran yang menyebabkan negara merugi Rp 121,83 miliar.

Pihak lain yang disebut menerima duit panas antara lain Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, bos perusahaan rekanan Budi Santoso sebesar Rp 93,381 miliar, dan Bagian Keuangan Mabes Polri Darsian senilai Rp 50 juta.

Atas tindak pidana tersebut, Didik bersama dengan Sukotjo dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER