Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI Jakarta menyepakati untuk menerima dua dari tiga rancangan peraturan daerah yang telah diserahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam rapat paripurna pada 23 April lalu.
Dua raperda yang diterima oleh para pimpinan komisi, fraksi, dan pimpinan DPRD DKI Jakarta adalah raperda tentang kepariwisataan dan pelestarian budaya betawi. Sedangkan, raperda mengenai zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 ditunda penerimaannya oleh lembaga legislatif daerah tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan, DPRD DKI Jakarta merasa masih perlu mempelajari dan mendalami raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, raperda tersebut belum bisa langsung diterima dan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan.
"Raperda zonasi itu masih perlu pendalaman. Karena bukan apa-apa, ternyata ini raperda yang diajukan masalah kepulauan, kan ada tata ruangnya. Nah ini kita harus melihat dulu," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut Prasetyo, DPRD DKI Jakarta masih menyoroti adanya status lahan yang memiliki Hak Guna Lahan (HGL) di pulau-pulau yang akan terkena dampak dari raperda tersebut.
Selain itu, keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk membahas raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersama dengan Pemprov DKI Jakarta juga menjadi pertimbangan DPRD DKI Jakarta untuk menunda penerimaan raperda tersebut.
"Masalah zonasi akan kita dalami dulu. Kita akan panggil pakar-pakar untuk membahas itu karena ada satu suara dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan harus seijin dari Menteri Kelautan itu. Apalagi di rapat tadi ada sesuatu yang ternyata di sana sangat luar biasa di kepulauan itu. Padahal di situ ada istilahnya HGL," kata Prasetyo.
(meg)