Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai minimnya peraturan daerah (perda) yang telah dihasilkan oleh DPRD DKI Jakarta sampai saat ini.
Menurut Ahok—sapaan Basuki—jika rancangan peraturan daerah tak kunjung berubah menjadi perda, maka dirinya akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk menjadi dasar hukum dalam menjalani berbagai program di DKI Jakarta.
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan bahwa minimnya raperda yang disahkan menjadi perda oleh DPRD DKI Jakarta tidak akan menghambat pembangunan yang berjalan di ibu kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak juga (menghambat pembangunan). Tidak ada perda lebih bagus, pergub saja. Tidak apa-apa, lebih bagus pergub saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/5).
Sampai saat ini, Ahok memang telah mengajukan tiga raperda kepada DPRD DKI Jakarta sejak dirinya menjadi gubernur akhir 2014 lalu. Namun, ketiga raperda yang telah diajukan sejak April lalu belum dibahas kembali oleh DPRD DKI Jakarta hingga sekarang.
Berdasarkan data yang diterima CNN Indonesia, dari 17 raperda prioritas yang harus diselesaikan pada tahun ini, baru ada satu raperda yang telah rampung dibahas hingga Mei 2015.
Sisa 16 raperda yang ada ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan. Dari 16 raperda itu, enam merupakan revisi perda, sedangkan 10 lainnya produk hukum baru.
Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara. (Baca juga: Prabowo:
Silakan Ahok Beri Izin Penjualan Minuman Beralkohol)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyebut Ahok punya andil dalam minimnya perda yang dihasilkan oleh DPRD DKI. Pembahasan raperda, kata Sani - panggilan Triwisaksana - bukan hanya urusan DPRD, melainkan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebab produk legislasi merupakan keluaran bersama antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Sani raperda yang saat ini telah diserahkan Pemprov DKI Jakarta ke DPRD baru dua, yakni tentang pariwisata dan kebudayaan Betawi, serta wilayah pesisir. Kedua raperda itu langsung diprioritaskan pembahasannya oleh DPRD.
Peran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan jajaran Pemprov DKI dalam merampungkan raperda-raperda prioritas itu menjadi penting karena, ujar Sani, karena dari 17 raperda prioritas, mayoritas merupakan inisiatif Pemprov DKI.
“Pak Gubernur belum mengajukan raperda lain ke DPRD untuk dibahas. Pembahasan raperda (yang sudah masuk ke DPRD) saat ini kami percepat sambil mendesak gubernur menyerahkan draf perda lain,” kata Sani. (Baca juga:
DPRD DKI Yakin Ahok Lakukan Pelanggaran Saat Bahas RAPBD)
Pilihan untuk mengeluarkan pergub jika pembahasan raperda lamban, dimungkinkan karena berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pergub bisa dibuat karena gubernur memiliki kewenangan atas hal itu, terutama berkaitan hal-hal yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
Pilihan itu sudah dilakukan Ahok dengan Pergub APBD 2015, bukannya perda karena konflik antara dirinya dengan DPRD DKI Jakarta. Pada satu sisi, pergub membuat solusi atas sebuah persoalan bisa lebih cepat diambil.
Namun dengan mudahnya gubernur mengeluarkan pergub, juga bisa menjadi bom waktu. Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman menyebut akan ada by pass proses pembuatan aturan atau hukum yang akan membuat DPRD tidak berperan. Dengan mudahnya mengeluarkan pergub, kontrol publik atas kebijakan gubernur akan makin sulit dilakukan.
(hel)