Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengadukan dua orang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pencemaran nama baik.
"Jam 13.00 WIB tadi, saya sendiri melaporkan Emerson Yuntho (Wakil Ketua Badan Pekerja ICW), Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW) dan Said Zainal Abidin (Mantan Penasihat KPK)," kata Romli saat dihubungi, Kamis (21/5).
Sebagai barang bukti Romli mengaku membawa kliping media-media cetak seperti Kompas, Tempo dan The Jakarta Post. Romli merasa tersinggung atas pernyataan para terlapor yang dimuat di media-media tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran, Emerson mengatakan bahwa Romli tidak pantas mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Selain itu, Adnan dan Zainal mempermasalahkan sikap Romli dalam melawan korupsi karena bersaksi meringankan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
(Baca juga: ICW Sebut Tiga Nama Calon Pansel KPK Picu Konflik Kepentingan)"Buat saya pribadi (pernyataan mereka) berharga betul. Coba bayangkan, saya ini mengurus KPK sejak awal, kemudian hanya karena saya jadi (saksi) ahli di sini saya jadi pecundang dianggap melawan KPK," ujarnya.
"Yang saya lawan itu kebijakan KPK yang tidak beres. Jadi ahli itu bukan kejahatan, ahli itu ditengah," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan, dirinya merasa terhina karena disebut tidak pantas masuk seleksi calon pimpinan KPK. “Saya ini yang buat Undang-Undang, guru besar Pidana, masa tidak pantas?”
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Prastowo saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui laporan tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan mekanisme penerimaan laporan di Badan Reserse dan Kriminal, tindak lanjut penyidik masih membutuhkan waktu.
"Saat ini mungkin masih di Binops (Pembinaan Operasional). Butuh waktu satu dua hari untuk dilanjutkan ke mana, apakah kasus ini di Polda saja atau di direktorat saya, begitu mekanismenya. Yang jelas, sampai saat ini saya belum terima LP dia," ujarnya.
(sip)