Sibuk Syuting, Adik Pelawak Mandra Absen Diperiksa Jaksa

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2015 08:22 WIB
Komisaris PT Viandra Production Mastur Irawan yang juga adik Mandra tak hadiri pemeriksaan yang dijadwalkan. Mandra sendiri telah jadi tersangka pada kasus ini.
Komedian Mandra Naih berjalan menuju mobil tahanan usai diperkisa dalam kasus korupsi program Siap Siar TVRI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3). (Antara/Rama Ardita)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris PT Viandra Production, Mastur Irawan, absen dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan acara Siap Siar TVRI tahun 2012, Kamis (21/5). Ketidakhadiran adik komedian Mandra Nai ini, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, lantaran dia sedang membuat film luar kota.

"Saksi Mastur Irawan tidak hadir dengan alasan pembuatan film di Semarang," ujar Tony.

Mastur dijadwalkan jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi bersama dua saksi lain. Kedua saksi tersebut adalah istri Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Irwan Hendarmin, Aliyah dan Komisaris PT Media Arts Image, Intan Putri Hartyas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aliyah sendiri tidak bisa hadir untuk pemeriksaan lantaran sakit. Sementara Intan memenuhi panggilan jaksa penyidik. Keterangan Intan dibutuhkan untuk menjelaskan proses pelelangan dalam acara Siap Siar TVRI.

"Saksi Intan diperiksa, khususnya dalam melaksanakan tiga paket pekerjaan‎ yang dimenangkan dalam lelang pengadaan acara Siap Siar," ujar Tony.

Saat ini jaksa penyidik telah menetapkan empat tersangka atas kasus korupsi acara Siap Siar TVRI, di antaranya komedian Mandra Nai selaku Direktur PT Viandra Production, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI. Keempatnya telah resmi ditahan oleh jaksa.

Proyek pengadaan program Siap Siar TVRI Tahun 2012 diketahui bernilai Rp 47,8 miliar. Untuk sementara, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar atas kejadian ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER