Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Kejaksaan Agung resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan alat KB (Keluarga Berencana) di RSUD Raden Mattaher, Jambi, Selasa (19/5).
"Penyidik Kejaksaan Agung hari ini melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama MIR dan Z," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat dikonfirmasi.
Kedua tersangka ini, Tony katakan, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulia Idris Rambe selaku Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher Jambi, dan Zuherli selaku Direktur PT Sindang Muda Serasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 9 Maret 2015 lalu.
Menurut Tony, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik memiliki bukti permulaan yang cukup dalam hasil pengumpulan data dari pengadaan delapan unit alat kesehatan. Kedelapan alat kesehatan ini diketahui bernilai kontrak Rp 3,2 miliar.
Menurut laporan yang diperoleh Kejaksaan, sebanyak 36 dari 86 unit alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher Tahun Anggaran 2011 dikerjakan oleh PT Sindang Muda Serasan. Kejaksaan Agung menduga Mulia dan Zuherli melakukan penggelembungan atau mark up harga dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan bernilai kontrak Rp 49 miliar itu.
Atas tindakan tersebut, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
(hel)