Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) oleh PT. Angkasa Pura I (Persero), I Nyoman Suwarjana ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (18/5).
"Yang bersangkutan ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sekitar pukul 13.10 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat dikonfirmasi.
Tony mengungkapkan proses penangkapan terjadi tanpa ada perlawanan dari tersangka. Kini Direktur Utama PT. Slipi Raya Utama ini telah berada di Jakarta setelah diterbangkan dari Surabaya menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 323 pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwarjana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bertanggung jawab atas pekerjaan pembangunan Bandara Internasional Lombok. Dalam pembangunan tersebut terdapat beberapa spesifikasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama PT Angkasa Pura I sehingga menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp 45 miliar.
Selain Suwarjana, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Proyek Bandar Udara Internasional Lombok PT. Angkasa Pura I, Slamet Suwartono sebagai tersangka, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dikenai tindakan hukum lebih lanjut.
(hel)