Wakil Bupati Cirebon Dijemput Paksa Intel Kejaksaan Agung

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 20:49 WIB
Tasiya Soemadi dijemput paksa dari Rumah Susun Muara Baru, Pluit karena tiga kali mangkir dari panggilan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait eksekusi terpidana mati di Kejagung, Jakarta, Selasa, 28 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan belanja hibah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2009-2012, Tasiya Soemadi dijemput paksa oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Tersangka TS diamankan dari Rumah Susun Muara Baru, Pluit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

Tasiya diamankan oleh tim pada pukul 16.15 WIB. Wakil Bupati Cirebon ini kemudian dibawa menuju kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjemputan paksa terhadap Tasiya dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah tiga kali tidak hadir saat dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Untuk menyempurnakan dakwaan dalam penuntutan, tim jaksa pun terpaksa menjemput paksa Tasiya untuk dimintai keterangan.

Tasiya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari lalu. Pada Februari lalu, Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka atas kasus serupa, yakni DPC Koordinator Penyerahan Bansos yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Tasiya belum dapat ditahan lantaran Kejaksaan masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Kasus dugaan korupsi dana bansos yang melibatkan Tasiya merupakan salah satu kasus korupsi yang ditangani Satuan Tugas Khusus Anti Korupsi bentukan Jaksa Agung M. Prasetyo. Dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan telah memeriksa 260 penerima dana bansos Kabupaten Cirebon terkait dugaan korupsi penggunaan APBD.

Modus yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah pemotongan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.

Dana bansos ini diberikan pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon Dedi Supardi dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tasya Soemadi. Kini Tasya menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon bersama dengan Sunjaya Purwadi yang menjabat Bupati Cirebon periode 2013 hingga 2018. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER