Johan Budi Butuh Refleksi Diri untuk Jadi Pimpinan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2015 21:09 WIB
Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP masih mempertimbangkan opsi untuk mendaftarkan diri menjadi pimpinan tetap lembaga antirasuah.
PLT pimpinan KPK, Johan Budi (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait koordinasi di antara kedua lembaga KPK dan BPK. Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP masih mempertimbangkan opsi untuk mendaftarkan diri menjadi pimpinan tetap lembaga antirasuah. Jabatannya sebagai pimpinan menggantikan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto bakal purna di penghujung tahun 2015.

"Saya belum putuskan daftar atau tidak. Ini yang sedang saya pikirkan," kata Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta.

Johan mengaku dirinya perlu melakukan refleksi diri untuk memantapkan pilihan. "Saya harus mengukur diri saya apakah saya ini layak dan memenuhi syarat untuk jadi pimpinan KPK. Itu harus diukur," katanya. (Baca juga: Fahri Hamzah Sebut KPK Butuh Otak Besar, Bukan Otot Besar)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan berkarier di lembaga antirasuah sejak tahun 2005. Beragam posisi ia jajal mulai dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat hingga Deputi Pencegahan.

Sebelumnya, lulusan Teknik Gas dan Petrokimia Universitas Indonesia ini pernah bekerja di perusahaan swasta. Ia juga pernah menjajal menjadi wartawan hingga posisi Kepala Tempo News Room di Jakarta.

Sementara itu, Kamis (21/5), Presiden Jokowi mengumumkan sembilan nama pansel calon pimpinan KPK. Mereka adalah ekonom Destry Damayanti, pakar hukum tata negara UGM Enny Nurbaningsih, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, Mantan General Manager IBM ASEAN dan Asia Selatan Betti S. Alisjahbana, pakar cuci uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih, psikolog Supra Wimbarti, Sekretaris Tim Independen Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Natalia Subagyo, Direktur Analisa Peraturan Perundang-Undangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dani Sadiawati, dan sosiolog korupsi Meuthia Ganie-Rochman. (Baca juga: Romli Atmasasmita Adukan Aktivis Antikorupsi ke Polisi)

Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jumlah pimpinan lembaga negara tersebut adalah lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua KPK yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Kelimanya merupakan penyidik dan penuntut umum dalam berbagai kasus korupsi serta pencucian uang.

Dalam menyeleksi calon pimpinan, mereka bakal melakukam serangkaian tahap antara lain seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak dalam tahap profile assessment, dan wawancara. Setelah menggelar serangkaian proses, panitia bakal menyerahkan nama ke presiden. Selanjutnya, presiden merekomendasikan nama tersebut ke DPR.

Dalam UU tersebut, DPR hanya diberi waktu 30 hari sejak presiden menyerahkan nama kandidat untuk diuji kelayakan dan kepatutan. Apabila lolos, maka presiden melantik calon pimpinan tersebut. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER