Jakarta, CNN Indonesia -- Perlunya keterlibatan TNI di luar urusan pertahanan makin santer disebutkan sejak adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi beberapa jabatan strategis di lembaga antirasuah itu.
Presiden Jokowi, sebut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto meminta adanya kajian atas mekanisme keterlibatan TNI di kementerian dan lembaga. “Presiden (mintan) melakukan kajian itu, terutama berdasarkan UU TNI,” kata Andi usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Selasa (19/5).
Berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, Andi menyebutkan bahwa penempatan prajurit perwira TNI di luar struktur TNI terbatas hanya di 10 kelembangaan, seperti Kemenpolhukam, BIN, Basarnas dan BNN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, TNI juga ada operasi militer selain perang juga tugas pembantuan yang bisa dilakukan oleh TNI. “Jadi kombinasi dari dua aturan formal itu yang sedang dikaji. Nanti akan diputuskan bagaimana pelibatan prajurit TNI di lembaga yang meminta bantuan,” tuturnya.
Andi menyebutkan rencana keterlibatan TNI dalam berbagai bidang di pemerintahan bukanlah atas pengaruh Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang berlatar belakang TNI. Luhut adalah seorang purnawirawan Letnan Jenderal dari Kopassus.
Rencana keterlibatan TNI di kementerian dan lembaga itu, apalagi dalam bidang hukum, sebut Andi, bukan karena lemahnya lembaga penegak hukum. Rencana pelibatan TNI di kementerian dan lembaga, murni permintaan dari masing-masing lembaga. (Baca juga:
Oktober 2012, TNI Dikerahkan Saat Gedung KPK Dikepung Polisi)
“Pada dasarnya itu permintaan dari kementerian atau lembaga tertentu. Hanya saja kami betul-betul menjaga, supaya permintaan pelibatan itu kalau dipenuhi, tidak melanggar aturan yang sudah digariskan di UU TNI, yang selama ini jadi poin penting dalam proses reformasi militer,” kata Andi. (Baca juga:
Komisi Hukum DPR Keberatan TNI Gabung KPK)
Salah satu poin penting dalam reformasi militer atau TNI di Indonesia, adalah mengembalikan TNI hanya alat pertahanan negara yang profesional, tidak terlibat dalam politik sebagai mana yang ada dalam Dwi Fungsi ABRI.
Andi menyebutkan, kajian soal pemenuhan permintaan pelibatan TNI pada kementerian dan lembaga itu nanti akan berupa memo yang akan diberikan ke presiden. Ini agar presiden bisa memberikan arahan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kalau betul penguatan regulasi untuk penempatan, harus ada perpres,” tuturnya.
Pelibatan TNI di kementerian atau lembaga muncul ketika Plt Komisioner KPK Johan Budi menyatakan KPK telah melakukan pembicaraan dengan TNI dalam rangka meminta TNI untuk memperkuat KPK. Johan mengaku pembicaraan itu belum membahas soal detail. (Baca juga:
Rutan Guntur: Hadiah KPK dan TNI untuk Koruptor)
Pernyataan itu dilanjutkan oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan sejumlah jabatan di lembaganya saat ini memang sedang atau akan kosong sehingga KPK membuka lowongan, termasuk bagi TNI yang dinilai berpotensi mengisi posisi-posisi itu.
Posisi yang kosong saat ini Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat. Sementara posisi yang akan kosong Deputi Pencegahan.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan telah menyiapkan perwira terbaiknya untuk mengisi posisi di KPK.
Soal permintaan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan anggota TNI yang masuk menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi akan pensiun lebih dulu.
Menurut Tedjo, sesungguhnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki anggota TNI, sehingga personel TNI yang bergabung dengan kementerian atau lembaga selain 10 itu harus rela mencopot keanggotaannya. "Harus pensiun," ujarnya.
(hel)