Cici dipanggil sebagai saksi pada perkara yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari tersebut.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan alkes pada tahun anggaran 2007," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Rustam kini telah mendapatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta.
Komisi antirasuahpun menetapkan Siti menjadi tersangka pada April 2014 lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Untuk kasus yang sama hari Jumat ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jefri Nedi, pemilik PT Jenedi Investama. Awal pekan ini, penyidik KPK telah memeriksa dua bekas anak buah Siti di Kemenkes, yakni Els Mangundap dan Kepala Sub Bagian Keuangan Tata Usaha Kemenkes, Lita Renata Sianipa. (utd)