Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus terdakwa pemerasan, Jero Wacik. Alasannya, masa penahanan Jero Wacik hampir habis.
Tak seperti biasanya, Jero berada di dalam lembaga antirasuah hanya sekitar 1 jam. "Tidak diperiksa hanya penandatanganan perpanjangan masa tahanan," kata kuasa hukum politikus Partai Demokrat tersebut, Sugiyono, di Gedung KPK, Kamis (21/5).
Jero telah ditahan sejak Selasa (5/5) di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu, Jero enggan menandatangani Berita Acara Penahanan. Namun, tim penyidik lembaga antirasuah tetap mengeksekusinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menganggap sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya sudah ajukan tadi pagi, tapi ternyata saya ditahan," ujar Jero, Selasa (5/5).
Merujuk Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hel)