Ruki Yakin KPK Tak Bakal Kalah Lagi dalam Praperadilan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2015 01:20 WIB
Usai kalah dalam gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin, KPK memperbaiki diri untuk menghadapi praperadilan lain.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki berpidato sebelum menandatangani perjanjian komitmen pengendalian gratifikasi di OJK di Jakarta, Selasa (31/3). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dikabulkannya gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjadi pelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengkajian akan dilakukan agar gugatan praperadilan tersangka yang lain akan ditolak.

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki mengatakan perbaikan dari dalam sudah dilakukan untuk menghadapi beberapa gugatan praperadilan lainnya.

"Insya Allah gugatan mereka akan ditolak, kami perbaiki dari dalam," kata Ruki saat ditemui di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah KPK optimis akan menang melawan gugatan yang sedang diajukan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, Ruki enggan menjawab dengan jelas. Namun dia menegaskan jika KPK sudah menetapkan status tersangka artinya alat bukti terhadap orang tersebut sudah terpenuhi.

Jika alat bukti tidak terpenuhi, lanjut Ruki, artinya yang salah adalah penyidiknya. Karena itu jika hakim menyatakan alat bukti kurang, Ruki mengaku tak bisa berbuat banyak.

"Sebagai penyidik profesional maka tiap menetapkan sebagai tersangka alat bukti sudah kami miliki," katanya.

Dikabulkannya gugatan Ilham Arief oleh hakim praperadilan bukan yang pertama. Sebelumnya Budi Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga memenangi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya.

Baik Ilham maupun Budi kini tak lagi menjadi tersangka. Dalam kasus Budi Gunawan, KPK melimpahkan kasus ke Kejaksaan Agung karena diputuskan hakim tak berwenang menangani kasus tersebut. Sementara dalam kasus Ilham, KPK berencana kembali menerbitkan surat perintah penyidikan atau menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi.

Saat ini KPK juga tengah berhadapan dengan tersangka korupsi Hadi Poernomo. Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.

Ini merupakan gugatan praperadilan ke dua yang diajukan oleh Hadi Poernomo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hadi sebelumnya mencabut gugatan praperadilan pertamanya.

Dalam gugatan keduannya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ini datang sendiri ke PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilannya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER