Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki mengatakan perbaikan dari dalam sudah dilakukan untuk menghadapi beberapa gugatan praperadilan lainnya.
"Insya Allah gugatan mereka akan ditolak, kami perbaiki dari dalam," kata Ruki saat ditemui di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika alat bukti tidak terpenuhi, lanjut Ruki, artinya yang salah adalah penyidiknya. Karena itu jika hakim menyatakan alat bukti kurang, Ruki mengaku tak bisa berbuat banyak.
Dikabulkannya gugatan Ilham Arief oleh hakim praperadilan bukan yang pertama. Sebelumnya Budi Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga memenangi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya.
Baik Ilham maupun Budi kini tak lagi menjadi tersangka. Dalam kasus Budi Gunawan, KPK melimpahkan kasus ke Kejaksaan Agung karena diputuskan hakim tak berwenang menangani kasus tersebut. Sementara dalam kasus Ilham, KPK berencana kembali menerbitkan surat perintah penyidikan atau menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi.
Saat ini KPK juga tengah berhadapan dengan tersangka korupsi Hadi Poernomo. Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Ini merupakan gugatan praperadilan ke dua yang diajukan oleh Hadi Poernomo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hadi sebelumnya mencabut gugatan praperadilan pertamanya.
Dalam gugatan keduannya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ini datang sendiri ke PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilannya. (sur)