Direktur Pembinaan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan, pemulangan para jemaah ini atas bantuan sebuah biro umrah yang merasa bertanggung jawab atas kejadian ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penelusuran diketahui JMBI mendapat visa umrah dari biro umrah resmi. Biro resmi ini yang kemudian diminta untuk bertanggung jawab.
Menurutnya, ada sekitar 120 biro umrah yang sekaligus menjadi provider pengurusan visa umrah. Sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama, provider ini tidak diperkenankan memberikan visa umrah pada biro tak resmi.
Karena itu Kementerian Agama menurut Muhajirin akan memberikan sanksi bagi provider yang bandel dengan memberikan visa pada biro umrah tak resmi. Sanksinya bisa dari yang paling ringan yakni teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 49 jemaah umrah asal Indonesia tidak bisa pulang lantaran paspor mereka ditahan oleh pihak travel. Penahanan paspor ini terkait dengan biaya menginap dan makan di hotel yang belum dibayarkan.
Kantor biro umrah JMBI di Indonesia juga sudah didatangi oleh keluarga di Indonesia namun tidak ditemui satu orang pun. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan ke Kementerian Agama.
(sur)