Ketua Human Rights Working Group Refendi Djamin mengatakan, rekonsiliasi tidak akan terlaksana tanpa pengakuan negara atas terjadinya peristiwa pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tiga tugas utama yang seharusnya diserahkan kepada Komite Rekonsiliasi adalah mengumpulkan fakta seputar peristiwa pelanggaran HAM, membuka dokumen negara tentang operasi dan kebijakan pemerintah sepanjang periode peristiwa pelanggaran HAM serta mengindentifikasi korban dan pelaku.
Berkaca pada diskursus HAM dan pengalaman negara-negara yang berhasil melewati masa transisi, hak atas kebenaran dan keadilan, kompensasi serta rehabilitasi korban seharusnya diberikan oleh KKR, sebagai lembaga independen.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, jika KKR dibentuk oleh peraturan yang levelnya di bawah undang-undang, maka independensinya pun patut diragukan.
Kamis (21/5) lalu, Menko Polhukam Tedjo Edhy memimpin rapat Komite Rekonsiliasi yanv dihadiri Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Dewan Pembina Komnas HAM Jimly Asshiddiqie, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, Kepala Badan Intelijen Nasional Marciano Norman, dan Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi.
Tedjo mengatakan, komite itu nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun, Prasetyo berkata, Komite Rekonsiliasi memegang tiga poin penting untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM melalui pendekatan non-yudisial.
Pertama, apabila pada proses penyidikan Kejaksaan Agung menemukan pelanggaran HAM, maka nantinya mereka akan membuat suatu pernyataan. "Nanti dikatakan bahwa pelakunya bukan orang-orang tetapi institusi," kata Prasetyo.
Kedua, dengan temuan pelanggaran HAM itu, maka pemerintah akan berkomitmen untuk tidak akan mengulangi kejadian itu di masa mendatang. Ketiga, Presiden atas nama negara menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada publik. (obs)