Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno di persidangan pokok perkara kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam pembacaan putusan sela, Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum Waryono yang menyebut dakwaan batal demi hukum, tidak beralasan. Hakim berpendapat surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah disusun secara lengkap dan jelas.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," kata Hakim Artha saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hakim Artha, jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakawaannya sudah menerangkan perbuatan pidana penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatan Waryono saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM.
Mengenai tidak disebutkannya pemberian gratifikasi dan untuk kepentingan apa gratifikasi tersebut diberikan, kata Artha, tidaklah menyebabkan dakwaan penuntut umum tidak menjadi lengkap, cermat dan jelas.
Merujuk pada berkas dakwaan, Jaksa KPK telah menyebutkan penerimaan uang oleh Waryono pada 28 Mei 2013 sebesar 284.862 dollar AS dan 50 ribu dollar AS pada 12 Juni 2013. Artha mengatakan dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur bahwa gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta lebih, pembuktian bahwa gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
"Tapi uang-uang hasil penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK hingga batas waktu yang ditentukan yakni setelah 30 hari penerimaan," ujar Artha.
Melalui penasehat hukum, Waryono sebelumnya mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang dianggap tidak secara lengkap menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan termasuk tidak menyebutkan pihak pemberi gratifikasi.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai keberatan itu tidak beralasan lantaran hakim menilai surat dakwaan dari jaksa telah secara gamblang menguraikan pemahaman soal penerimaan gratifikasi.
(meg)