Jakarta, CNN Indonesia -- Tujuh pegawai Sekretariat Jenderal Komisi VII DPR RI yang membidangi energi mengaku menerima duit Tunjangan Hari Raya (THR). Nominal duit beragam mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta tiap tahunnya.
Tuuh pegawai tersebut yakni staf Setjen Suharyono, Kabag Perundangan Bidang Kesejahteraan Reni Amir, staf Setjen Kusindarwarti, staf Setjen Rahmat setiadi, Raden Sugeng, Ade Hendra Gunawan, dan Amir.
"Saya terima (THR) dari atasan saya, Bu Dewi (Eks Kepala Bagian Sekretariat Jenderal Komisi VII DPR RI)," ujar Rahmat ketika bersaksi untuk terdakwa kasus gratifikasi THR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekan kerja Rahmat, Reni membenarkan hal tersebut. Reni ketika bersaksi menjelaskan dirinya menerima duit dari atasannya bernama Dewi sebanyak Rp 3 juta selama tiga tahun belakangan. Kusindarwati, Ade, dan Suharyono juga mengalami hal yang sama.
Pemberian THR dilakukan secara bersama-sama di ruang sekretariat jenderal komisi tersebut. Duit THR diberikan dalam sebuah amplop putih dengan nama pegawai tertulis di masing-masing amplop. Dewi menyodorkan THR langsung ke anak buahnya. Namun, ketika proses pemberian duit, dua diantara seluruh pegawai tidak sedang di tempat.
"Saya bagikan amplop ke Pak Sugeng dan Pak Irfan, pegawai lain Ibu Dewi (yang menyerahkan). Saat itu Pak Sugeng sedang ke kamar kecil, begitu datang, saya serahkan 'Ini Pak Sugeng dari Ibu'," ujar saksi Kusindarwati.
Sebelumnya, Dewi Barliana membenarkan dirinya dan 11 stafnya pernah menerima uang dari mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Duit pun diserahkan melalui amplop putih. "Staf saya pernah dipanggil oleh Pak Sutan, saat itu Ibu Wati (Kusindarwati) dipanggil oleh Pak Sutan ke ruangan. Dia (Wati) dapat dari bapak (Sutan), ada titipan," ujar Dewi saat sidang pekan lalu.
Namun kesaksian Dewi dibantah oleh Kusindarwati saat sidang Senin (18/5) siang. Kusindarwati mencabut Berita Acara Pemeriksaan dirinya terkait peristiwa tersebut. Kusindarwati merombak habis keterangannya. Ia mengatakan dirinya justru diperintah oleh Dewi untuk bersaksi demikian ketika diperiksa tim penyidik KPK.
"Bu Dewi saat diperiksa datang ke ruangan saya dan menyuruh saya berkata seperti itu di depan penyidik," kata Kusindarwati.
Sebelumnya, Sutan didakwa menerima duit dari bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno senilai US$ 140 ribu. Duit tersebut kemudian dibagikan kepada 43 anggota DPR dan pegawai sekretariat. Dalihnya, Waryono meminta Sutan untuk mengatur jalannya rapat di DPR.
Daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 7.500, 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah US$ 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumkah USD 2.500. Uang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan dituliskan 'A' untuk 43 anggota, 'P' untuk pimpinan dan 'S' untuk sekretariat.
Politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(hel)