Jakarta, CNN Indonesia -- Nota keberatan yang diajukan penabrak maut di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Christopher Daniel, akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan penolakan tersebut, Christopher tetap akan melanjutkan proses sidang yang masuk dalam agenda pemeriksaan pokok perkara.
"Keberatan ditolak dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," ujar Hakim Ketua Made Sutrisna di dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin siang (25/5).
Made berpendapat, eksepsi yang diajukan Christopher tidak jelas dan tidak berdasar hukum. Selain itu, pemeriksaan pokok perkara harus tetap dilaksanakan untuk membuktikan apakah keberatan yang diajukan Christopher benar atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengajukan dakwaan pendapatnya yang menyatakan dakwaan telah disusun dengan baik dan formal. "Maka secara formil maupun materiil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas dan menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya," ujar Made.
Dengan penolakan tersebut, selain pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan, Made meminta agar JPU segera menyiapkan saksi untuk dihadirkan di persidangan selanjutnya. Rencananya, sidang lanjutan terhadap Christopher akan dilaksanakan pada Kamis (28/5).
"Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara dan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," ujar Made.
Sebelumnya, pada Selasa lalu (20/1), Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christoper menabrak enam motor dan dua mobil di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama. Kejadian tersebut terjadi di depan Holland Bakery dan dekat halte Transjakarta di sekitar kompleks Kostrad.
Setelah tabrakan itu, mobil Outlander yang dikemudikan Christopher terlihat remuk. Namun setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menduga Outlander melaju dengan kecepatan sangat tinggi.
Chistoper yang ada di belakang kemudi juga tak berusaha menginjak rem. Mobil baru berhenti setelah menabrak dua mobil dan enam motor.
Atas dugaan kesengajaan yang dilakukan tersangka itu, polisi mengenakan Pasal 311 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(rdk)