Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadwal sidang praperadilan Jero Wacik tanggal 13 April. Dipimpin hakim tunggal Sihar Purba," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat ditemui di kantornya.
Permohonan praperadilan Jero Wacik, kata Made, terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015 dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL. Permohonan ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang praperadilan Jero Wacik menambah panjang deretan praperadilan usai putusan hakim Sarpin terhadap perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan menggugurkan penetapan mantan calon tunggal Kapolri tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan saat ini sedang menangani lima perkara praperadilan yang juga ditujukan kepada KPK.
Lima perkara tersebut di antaranya diajukan oleh bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, bekas Ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana, bekas Direktur PT Pertamina, Suroso, bekas Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dan istri muda Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, Siti Tarwiyah.
Sebelumnya, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan di KPK pada Senin (6/4). Alasan mangkirnya Jero ternyata karena ia akan menggugat KPK melalui praperadilan.
Jero mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan KPK terhadap dirinya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008 hingga 2011. KPK menaksir tindakan Jero telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)