Jakarta, CNN Indonesia -- Agenda pembacaan kesimpulan sidang praperadilan yang diajukan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo telah selesai dilaksanakan. Dalam sidang yang berlangsung tak terlalu lama tersebut, majelis hakim menentukan jadwal pembacaan putusan akan dilaksanakan Selasa esok (26/5).
"Kalau begitu, sidang saya tutup dan besok akan dibacakan putusan ya. Sidang besok akan dimulai pukul 15.00 WIB," ujar hakim ketua Haswandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (25/5).
Ditemui pasca sidang, Hadi lagi-lagi enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan jika semua pihak jangan mengeluarkan komentar yang bisa mengganggu jalannya proses hukum.
(Baca juga: Hadi Poernomo Kukuh KPK Tak Berhak Mengusut Kasusnya)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebagai umat Islam tidak mau berandai-andai. Jangan sampai ini semua mengganggu proses hukum, jadi besok saja ya," katanya sambil tersenyum.
Ditemui terpisah, biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana merasa yakin jika KPK kali ini tidak akan kalah. Dia beralasan dokumen dan keterangan ahli yang mereka hadirkan di persidangan sudah cukup untuk mematahkan dalil dari Hadi.
"Kami optimistis akan memenangkan praperadilan, baik berdasarkan keterangan ahli, sampai dgn dokumen berjumlah fantastis yang ditunjukkan di persidangan itu akan mematahkan dalil-dalil pemohon," ujar Yudi.
(Baca juga: Diam-diam, KPK Periksa Dirut BCA)"Jadi semua sudah kami beberkan tidak ada yang meragukan lagi dan dari semua aspek hukum juga sudah kita beberkan. Saya yakin kpk akan mi optimistis akan memenangkannya," kata Yudi tegas.
Sebelumnya Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(sip/sip)