"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/5) depan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon (Hadi) dan termohon (KPK) pukul 13.00 WIB," ujar hakim tunggal Haswandi, Jumat (22/5).
Kesimpulan yang diserahkan ini berisi tentang tanggapan dari kedua pihak tentang persidangan yang telah berjalan selama lima hari. Semenjak dibuka pada Senin (18/5) lalu, hakim Haswandi ingin mengetahui pendapat dari kedua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan, Hadi mengajukan empat ahli untuk membuktikan bahwa KPK telah bertindak tidak sesuai aturan dalam menangani kasus yang dijeratkan kepadanya. (Baca juga: Hadi Poernomo: Kebijakan Pajak Tidak Bisa Dipidanakan)
Sementara KPK menghadirkan lima orang ahli seperti Oka Mahendra sebagai salah satu perancang UU KPK, W. Riawan Tjandra sebagai ahli hukum administrasi negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Adnan Paslyaja sebagai ahli hukum pidana Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK juga menghadirkan saksi fakta dua orang yaitu Dadi Mulyawan selaku penyelidik KPK dan Ariawan Agus selaku penyidik KPK. Keduanya juga bertugas menangani kasus bekas Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan ini. (Baca juga: Ruki Yakin KPK Tak Bakal Kalah Lagi dalam Praperadilan)
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Gugatan praperadilan atas KPK mulai sejak Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Budi Gunawan menang. Kemudian gelombang pengajukan gugatan praperadilan dimulai.
Atas gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana haji 2011-2013, KPK menang. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa penetapan tersangka menjadi objek prapredilan yang menjadi dasar kuat untuk mengajukan gugatan praperadilan bagi tersangka manapun.
Usai putusan itu, KPK kembali mengalami kekalahan dalam praperadilan. Kekalahan itu diterima KPK atas penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
(hel)
Atas gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana haji 2011-2013, KPK menang. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa penetapan tersangka menjadi objek prapredilan yang menjadi dasar kuat untuk mengajukan gugatan praperadilan bagi tersangka manapun.
Usai putusan itu, KPK kembali mengalami kekalahan dalam praperadilan. Kekalahan itu diterima KPK atas penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.