"Kami proses, kami lihat keterlibatan dan peran bank terkait ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, Jumat (22/5).
Dia menjelaskan, seluruh mekanisme penunjukkan bank dalam penyelenggaraan program yang terkait keuangan negara sudah diatur, misalnya, dengan peraturan menteri keuangan. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus menyatakan BCA dalam sistem ini digunakan sebagai bank persepsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian mengatakan yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah pihak perusahaan rekanan membuka rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana dari wajib bayar pemohon paspor sebelum masuk ke dalam kas negara.
Pada Rabu (20/5), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Jahja Setiatmadja. Menurut Wiyagus, pemeriksaan dilakukan terkait penggunaan bank tersebut sebagai bank persepsi.
Dalam kasus ini, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga bertanggungjawab sebagai otak dari sistem yang dia sebut sebagai terobosan untuk mempermudah pembayaran paspor. (pit)