Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan akan menelusuri potensi pelanggaran hukum oleh Bank Central Asia (BCA) terkait kasus dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor elektronik
payment gateway."Kami proses, kami lihat keterlibatan dan peran bank terkait ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, Jumat (22/5).
Dia menjelaskan, seluruh mekanisme penunjukkan bank dalam penyelenggaraan program yang terkait keuangan negara sudah diatur, misalnya, dengan peraturan menteri keuangan. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus menyatakan BCA dalam sistem ini digunakan sebagai bank persepsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. Bank tersebut semestinya ditunjuk Menteri Keuangan.
Pihak kepolisian mengatakan yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah pihak perusahaan rekanan membuka rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana dari wajib bayar pemohon paspor sebelum masuk ke dalam kas negara.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
Pada Rabu (20/5), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Jahja Setiatmadja. Menurut Wiyagus, pemeriksaan dilakukan terkait penggunaan bank tersebut sebagai bank persepsi.
Dalam kasus ini, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga bertanggungjawab sebagai otak dari sistem yang dia sebut sebagai terobosan untuk mempermudah pembayaran paspor.
(pit)