Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo mengklaim tidak merugikan keuangan negara atas kebijakan keberatan pajak yang ia keluarkan terhadap PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999.
"Kalau menurut saya malah menguntungkan negara Rp 10 triliun," ujar Hadi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dari mana perhitungan keuntungan keuangan negara tersebut, Hadi tidak secara jelas mengungkapkan. "Tunggu saja," ujarnya singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadi menyatakan ini terkait kesaksian seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ariawan Agus di sidang praperadilan. Dalam kesaksiannya, Ariawan mengatakan telah mengantongi jumlah kasar kerugian keuangan negara yang lebih besar dari hasil penyelidikan awal.
"Terjadi perkembangan yang cukup signifikan, ini ada Rp 2 triliun," ujar Ariawan. (Baca juga:
KPK Sebut Hadi Poernomo Rugikan Negara Rp 2 Triliun)
Perkembangan penghitungan ini, menurutnya masih belum bersifat final. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dari Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Ariawan menyebut bahwa penyidikan atas kasus bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ini telah mencapai tahap akhir. Ia mengaku pihak penyidik saat ini tinggal menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(sur)