Hadi berpegang pada Pasal 14 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mendukung argumentasinya mengenai pengusutan sengketa pajak. "Sebagaimana Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Hadi saat membacakan simpulannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). Oleh karenanya, lanjut dia, "menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Hadi tak patah arang dan dia meminta agar hakim ketua Haswandi menerima gugatan dirinya dan membebaskannya dari status tersangka. Namun jika nyatanya bukti yang dimiliki KPK sah secara hukum maka dia pun mengaku pasrah.
Sebelumnya Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sip)