Hadi Poernomo Kukuh KPK Tak Berhak Mengusut Kasusnya

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2015 17:02 WIB
Dalam simpulan yang dibacakan sendiri oleh Hadi Poernomo ditegaskan bahwa KPK tidak berhak mengusut kasus yang berhubungan dengan permasalahan pajak.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo bersiap mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5). Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilannya. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo kembali menjalani sidang praperadilan dengan agenda oembacaan serta penyerahan simpulan ke hakim praperadilan. Dalam simpulan yang dibacakan sendiri oleh Hadi, dirinya menegaskan KPK tidak berhak mengusut kasus yang berhubungan dengan pajak.

Hadi berpegang pada Pasal 14 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mendukung argumentasinya mengenai pengusutan sengketa pajak. "Sebagaimana Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Hadi saat membacakan simpulannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).  Oleh karenanya, lanjut dia, "menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi."

Hadi pun menegaskan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, maka putusan pelanggaran pajak tidak masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah. "Menyatakan putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana Pasal 11 Huruf C UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK karena kerugian negara tidak ada," katanya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seakan terbawa suasana, Hadi pun sempat bercerita singkat soal penetapan tersangka terhadap dirinya yang cukup mengagetkan. Dia pun menganalogikan penetapan tersangka tersebut bak badai di gurun pasir.

Meski begitu, Hadi tak patah arang dan dia meminta agar hakim ketua Haswandi menerima gugatan dirinya dan membebaskannya dari status tersangka. Namun jika nyatanya bukti yang dimiliki KPK sah secara hukum maka dia pun mengaku pasrah.

"Keadaan akan berbeda apabila fakta yang dimiliki pemohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka benar secara hukum, maka sudah sepantasnya pemohon menerima badai gurun tersebut," kata Hadi.

Sebelumnya Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.

Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER