"Terjadi perkembangan yang cukup signifikan, ini ada Rp 2 triliun," ujar Ariawan saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta di sidang praperadilan Hadi Poernomo atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Hadi Poernomo mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. (Baca juga: Ruki Yakin KPK Tak Bakal Kalah Lagi dalam Praperadilan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariawan menjelaskan dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK sudah dapat melihat melalui pembuktian alat bukti bahwa ada pelanggaran melawan hukum dalam peristiwa keputusan keberatan Wajib Pajak yang dikeluarkan Hadi 2004. "Kerugian negara juga sudah kelihatan siapa pihak yang diuntungkan," ujar Ariawan.
"Kami meminta dokumen-dokumen dari BCA. Kami juga meminta dari BPK dan data ini yang dipakai, BPK menjamin ini adalah transaksi keuangan BCA. Disitu ada pengalihan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Negara)," ujar Ariawan yang kemudian dipotong oleh hakim Haswandi.
"Pengalihan aset-aset pokoknya yah," ujar Haswandi.
Ariawan mengakui penanganan kasus yang melibatkan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia beralasan pengumpulan bahan dari sejumlah instansi untuk pemeriksaan lebih lanjut dibutuhkan agar dapat memastikan kerugian keuangan negara.
"Pada saat gelar perkara dengan BPKP ada data-data apa saja yang harus dimiliki. BPPN kan sudah bubar. Dokumen banyak tersebar di BPK dan Kementerian Keuangan," ujar Ariawan. (hel)