KPK Sebut Hadi Poernomo Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2015 15:16 WIB
Perhitungan kerugian negara itu setelah KPK memeriksa sejumlah saksi dari Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Kuasa hukum KPK menunjukkan sejumlah alat bukti dan meminta hakim tunggal Haswandi untuk memberi ijin tidak diserahkan di sidang praperadilan lantaran masih diperlukan dalam untuk mendalami pokok perkara bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, Selasa (19/5). (CNNIndonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan Agus menyebutkan penyidikan atas kasus bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo telah mencapai tahap akhir. Ia bahkan mengaku telah mengantongi perhitungan kasar kerugian negara yang jumlahnya lebih besar dari penghitungan hasil penyelidikan.

"Terjadi perkembangan yang cukup signifikan, ini ada Rp 2 triliun," ujar Ariawan saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta di sidang praperadilan Hadi Poernomo atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Hadi Poernomo mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. (Baca juga: Ruki Yakin KPK Tak Bakal Kalah Lagi dalam Praperadilan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkembangan penghitungan ini, Ariawan katakan, masih belum final. Menurutnya, hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan. (Baca juga: Kasus Hadi, Saksi KPK Sebut Kerugian Negara Ratusan Miliar)

Ariawan menjelaskan dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK sudah dapat melihat melalui pembuktian alat bukti bahwa ada pelanggaran melawan hukum dalam peristiwa keputusan keberatan Wajib Pajak yang dikeluarkan Hadi 2004. "Kerugian negara juga sudah kelihatan siapa pihak yang diuntungkan," ujar Ariawan.

Dalam persidangan, kuasa hukum KPK meminta izin kepada hakim tunggal Haswandi untuk memperlihatkan alat bukti yang dimaksud Ariawan. Haswandi mengizinkan dan Ariawan pun menjelaskan kepada hakim sejumlah alat bukti yang telah dihimpun tim penyidik KPK sudah memiliki kekuatan pembuktian.

"Kami meminta dokumen-dokumen dari BCA. Kami juga meminta dari BPK dan data ini yang dipakai, BPK menjamin ini adalah transaksi keuangan BCA. Disitu ada pengalihan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Negara)," ujar Ariawan yang kemudian dipotong oleh hakim Haswandi.

"Pengalihan aset-aset pokoknya yah," ujar Haswandi.

Ariawan mengakui penanganan kasus yang melibatkan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia beralasan pengumpulan bahan dari sejumlah instansi untuk pemeriksaan lebih lanjut dibutuhkan agar dapat memastikan kerugian keuangan negara.

"Pada saat gelar perkara dengan BPKP ada data-data apa saja yang harus dimiliki. BPPN kan sudah bubar. Dokumen banyak tersebar di BPK dan Kementerian Keuangan," ujar Ariawan. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER