Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Presiden Jokowi berkomitmen untuk membebaskan seluruh tahanan politik di seluruh lembaga pemasyarakatan di Papua.
"Presiden ingin membebaskan seluruh tahanan politik (Papua) yang masih ada, kecuali tahanan kriminal," ujar Tedjo di Jakarta, Selasa (25/5).
Hanya satu syarat yang dibutuhkan Jokowi untuk membebaskan para tahanan politik Papua tersebut: pengajuan grasi (permohonan ampunan kepada kepala negara) dari masing-masing tahanan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui mekanisme pengajuan grasi, kata Tedjo, pembebasan para tahanan politik dapat dilakukan dengan cepat. Masalahnya, beberapa tahanan politik menolak mengajukan grasi karena khawatir grasi diartikan sebagai bentuk pengakuan mereka terhadap tindak pidana yang disangkakan pemerintah RI.
“Prosedur grasi cepat, tapi memang seolah-olah mengakui kesalahan. Tapi bukan rasa bersalah itu yang menjadi tujuan Presiden," kata Tedjo.
Tedjo menegaskan, Jokowi berjanji akan merehabilitasi nama baik para tahanan politik jika mereka bersedia mengajukan grasi.
Namun sejumlah tahanan politik memang lebih memilih mekanisme amnesti (penghapusan hukuman oleh kepala negara). Persoalannya, prosedur amnesti tak sesimpel dan sesingkat grasi karena harus mengantongi persetujuan DPR dulu, tak cukup Presiden.
Awal Mei lalu, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua Merdeka yang ditahan di Penjara Abepura, Jayapura. Mereka adalah Linus Hiluka, Numbungga, Apotnagolik, Kimanus Wenda, dan Yaprai Murib.
Grasi diberikan untuk menghentikan stigma konflik yang melekat pada Papua. Tiga dari lima tahanan politik yang menerima grasi kala itu langsung dibebaskan dari Penjara Klas IIA Abepura.
Zely Ariane, Koordinator National Papua Solidarity, menganggap pembebasan tahanan politik Papua melalui amnesti sebagai upaya paling efektif untuk menarik dukungan dan kepercayaan masyarakat Papua.
"Kami melihat selama ini proses penangkapan (tahanan politik) dan selama persidangan banyak yang melanggar hukum. Oleh karena itu amnesti bagi tahanan politik Papua adalah tindakan paling tepat," kata Zely.
(agk)