Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Kejahatan Keras (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan para pelaku tiga kasus kejahatan siber (
cyber crime) yang diungkap dalam bulan ini menggunakan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) dalam menjalankan aksinya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengungkapkan VoIP digunakan agar aksi para pelaku tak terdeteksi saat melakukan komunikasi dengan para korbannya yang berada di luar Indonesia.
"VoIP itu tak bisa terdeteksi, karena bukan provider. Makanya mereka bisa melakukan pengacakan nomor telepon," ujar Herry saat jumpa pers di Pondok Indah, Jakarta Selatan, kemarin, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang diperoleh CNN Indonesia, VoIP merupakan teknologi yang menjadikan media internet sebagai media komunikasi suara jarak jauh secara langsung.
Dalam komunikasi VoIP, pengguna melakukan hubungan telepon melalui terminal berupa PC atau telepon biasa. Penggunaan VoIP memiliki keuntungan yang salah satunya adalah segi biaya yang jauh lebih murah, karena jaringan IP bersifat global.
Lebih lanjut, Herry juga menjelaskan pelaku penipuan online ini menggunakan tower satelit ilegal yang digunakan tanpa melalui proses perizinan yang berlaku di Indonesia. "Mereka menyiapakan sarana telekomunikasi tanpa izin Kemenkominfo," ujarnya.
Herry menyebut, biaya pemasangan tower satelit ilegal membutuhkan biaya yang cukup besar. "Untuk membuat antena tersebut dibutuhkan biaya sekitar 300 juta lebih," katanya.
Sementara itu, Herry juga mengatakan dipilihnya kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta oleh sindikat penipuan online yakni dikarenakan biaya hidup (
living cost) yang tergolong murah, kecepatan internet yang sudah maju dan kemudahan mendapatkan fasilitas penunjang untuk melakukan praktik penipuan online tersebut.
(meg)