Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menahan dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) pelaku kejahatan narkotik daring menyusul temuan sabu dan heroin dalam penggeledahan yang ditemukan di salah satu rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (23/5) lalu.
Dengan penahanan tersebut, kedua WNA tersebut tidak akan dideportasi oleh pihak imigrasi demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut pihak Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kuantitasnya belum kami pastikan. Ditemukannya sebungkus sabu dan heroin," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat memberi keterangan di TKP di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
(Lihat Juga: Polisi Tangkap Koordinator Kelompok Penipuan Asal Tiongkok)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry menyatakan bila terbukti memiliki dan menggunakan narkotik tersebut, dua WNA tersebut akan diancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dan akan menjalani hukuman di Indonesia sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 29 WNA asal China dan Taiwan di sebuah rumah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5). Mereka diduga kuat melakukan penipuan dengan menggunakan internet yang sasarannya warga negara China yang berada di negara tersebut.
(Lihat Juga: Polisi Gerebek 29 WNA di Pondok Indah Kasus Penipuan Online)
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti mengatakan, ke-29 orang yang terdiri dari 17 orang laki-laki dan 12 perempuan itu juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam melakukan tindak kejahatannya.
“Ada dua tersangka. Pada saat digeledah ditemukan amphetamin pada Chu, Yu-Hung, Chou, Wei-Hsuan, Chiang, Hung-Wei, Huan Bo Wei,” kata Krishna dalam keterangannya pada CNN Indonesia.
(utd)