Polisi akan Pidanakan Orang Dewasa yang Terlibat Video Anak

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 17:08 WIB
Polisi akan memastikan adakah orang dewasa yang menyuruh dua bocah itu melakukan adegan yang tak seharusnya tersebut.
Sejumlah anak ikut aksi damai "Memutus Kekerasan Terhadap Anak" untuk menentang aksi pornografi dan situs-situs porno terhadap anak di Bundaran HI Jakarta, Minggu, 14 Desember 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan, anak buahnya sudah mulai menelusuri video mesum anak yang belakangan beredar di internet. Polisi akan memastikan adakah orang dewasa yang menyuruh dua bocah itu melakukan adegan yang tak seharusnya tersebut.

"Nanti kita lihat, apakah video itu dilakukan dengan sengaja atau ada orang yang menyuruh itu dilakukan," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (27/5).

Budi mengatakan, penyidik telah mengambil langkah-langkah teknis untuk mengetahui kemungkinan yang ada seputar video tersebut. Namun dia enggan menjelaskan langkah yang dia maksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang jelas, menurutnya, jika ditemukan ada keterlibatan orang dewasa dalam pembuatan video tersebut, maka polisi akan menjeratnya. "Pastilah (dipidanakan), kita lihat apakah ada unsur orang dewasanya, teman-temannya," tutur Budi.

"Tapi tunggu dulu sampai semuanya jelas," kata dia. "Kami memang melihat persoalan itu perlu pendalaman, tidak bisa langsung diambil kesimpulan."

(Baca:KPAI Desak Polisi Usut Penyebaran Video Anak)

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Advianti mengatakan, saat ini pihaknya telah melibatkan unit Cyber Crime Polri untuk mencari tahu siapa yang pertama kali mengunggah konten mesum tersebut.

"Fenomena ini telah mengusik rasa etika. Anak-anak telah dieksploitasi untuk menjadi subjek pornografi," kata Advianti di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (27/5).

(Baca:Video Mesum Anak Diduga Libatkan Sindikat)

Advianti menegaskan, penyebarluasan link video anak-anak yang melakukan hubungan seksual merupakan bentuk tindak kejahatan. Pelakunya bisa dipidana lantaran menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Baca:Video Anak yang Beredar di Internet Diunggah di Jawa Timur)
Pelaku penyebarluasan konten pornografi bisa kena jerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 44 tahun 2008.

"Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengawasi kasus ini. Semoga pihak kepolisian bisa mengusutnya hingga tuntas," kata Advianti. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER