Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah penyanyi dan musisi kembali menyambangi Markas Besar Polri untuk mengadukan masalah pembajakan. Kali ini mereka berniat menemui Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Rombongan selebriti dipimpin oleh Anang Hermansyah yang juga anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat beserta istrinya, Ashanti. Selain itu, hadir juga personel Cokelat, gitaris Edwin Syarif, Basis Ronny dan vokalis Jackline Rossy Natalia. Kemudian hadir juga Aura Kasih dan eks vokalis Dewa 19 Once Mekel.
(Baca juga: Jokowi Minta Polisi 'Gebuk' Pembajak Karya Seni)"Kami ingin tahu tindakan konkret dari Kepolisian untuk memberantas pembajakan karya cipta," kata Edwin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, selain memberantas pembajakan yang berbentuk fisik seperti cakram padat, Kepolisian juga memberantas pembajakan yang dilakukan melalui media virtual seperti di Internet.
"Kami berharap kepolisian lebih tegas dalam kasus pembajakan ini. Sedangkan di negara lain menjual karya bajakan itu sama seperti jual narkoba. Jadi orang takut melakukan pembajakan," kata Edwin.
Saat ini mereka masih berada di dalam gedung Bareskrim. Budi Waseso pun terlihat baru mendatangi Bareskrim beberapa saat setelah para artis datang. Dia tidak berkomentar apa-apa.
(Baca juga: Kapolri Minta Artis Korban Pembajakan Melapor)Sebelumnya, rombongan artis sudah lebih dulu menemui Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. Pada Maret lalu, Anang dan kawan-kawan mengeluhkan hal yang sama.
"Pembajakan adalah tindak kriminal. Selama ada setan, di situ ada kejahatan," kata Anang usai bertemu Badrodin.
Menanggapi ini, Badrodin, mendesak para artis untuk melakukan pelaporan jika merasa karya seninya dibajak. Dia pun menegaskan akan menghukum mafia pembajak sebagai tindak lanjut laporan tersebut.
Badrodin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kasus pembajakan tergolong dalam delik aduan. Karenanya, harus ada pengaduan dari pemilik hak kepada Polri, sehingga Polri bisa melakukan penindakan.
"Tetapi memang selama ini mereka belum paham betul. Oleh karena itu, harus ada kerjasama dua pihak, baik dari Polri maupun dari pemilik hak itu," kata Badrodin.
(sip)