Kabareskrim: Penyidik KPK Harus dari Polri

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 16:52 WIB
Menurut Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, dalam KUHP diatur bahwa penyidik harus berasal dari unsur Polri.
Kabareskim Polri Komjen Pol Budi Waseso menghadiri sidang untuk memberi kesaksian terkait kasus pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di PN Kota Gorontalo, Senin (25/5). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso menilai keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi dalam sidang praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sudah tepat. Budi menilai penyidik KPK memang sudah seharusnya berasal dari Polri.

"Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dijelaskan itu, penyidik itu bagaimana. Penyidik harus Polri," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (27/5).

Yang dimaksud oleh Budi adalah Bab IV Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa "penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski KUHAP menyatakan demikian, di sisi lain, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa KPK berhak mengangkat sekaligus memberhentikan penyidik.

Meski pasal tersebut menyatakan KPK boleh mengangkat penyidik sendiri, Budi menilai hal tersebut tetap harus dilakukan tidak terlepas dari KUHP. Menurutnya, posisi KUHAP lebih tinggi daripada Undang-Undang KPK dan harus tetap diikuti.

Walau sudah menyatakan hal tersebut, Budi enggan mengomentari kasus-kasus yang sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini secara umum. Hal ini dia serahkan sepenuhnya kepada keputusan pemerintah.

Sementara itu, KPK menyatakan ada 371 kasus korupsi yang ditangani sejak tahun 2004 telah berkekuatan hukum tetap. Sebagian tim penyidik dan penyelidik kasus tersebut bukan berasal dari Polri.

"Artinya sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung (MA), dan yang sudah inkracht. Tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses," ujar pimpinan sementara lembaga antirasuah Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka Hadi Poernomo. Alasannya, penyidikan KPK dinilai tidak sah karena dilakukan oleh penyelidik yang tidak berasal dari Polri.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. Dia ditengarai menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 375 miliar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER