Jakarta, CNN Indonesia -- Frans Agung Mula Putra, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura menyangkal dirinya memiliki gelar doktor palsu. Namun Mahkamah Kehormatan Dewan DPR membenarkan adanya laporan terhadap Frans. MKD segera menggelar rapat untuk memposisikan apakah laporan terhadap Frans tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan rapat tersebut akan digelar Kamis ini (28/5). “Dibahas, dikasih terlebih dahulu oleh tenaga ahli dan hasil kajian tersebut akan dibawa ke rapat MKD Kamis,” ujar Surahman saat ditemui di Kompleks DPR, Rabu (27/5).
"Rapat akan memposisikan apakah kajian ini layak ditindaklanjuti dan diproses atau tidak," kata Surahman lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pelapor yang dikabarkan adalah staf dari Frans sendiri, menurut Surahman tidak ada masalah mengenai hal tersebut. Menurutnya, pengadu bisa berasal dari siapa saja, termasuk masyarakat.
Surahman menambahkan, pengadu bisa saja merasa menjadi orang yang diposisikan tidak tepat sehingga akhirnya melapor ke MKD.
Dia menjelaskan tata beracara di MKD ada dua kategori yaitu suatu kasus diadukan atau kasus tanpa pengaduan. “Yang diadukan masyarakat atau siapapun mengadu secara tertulis dengan data pendukung disampaikan ke sekretariat MKD lalu diverifikasi kelengkapan dokumennya," ujarnya.
Setelahnya, standar pengaduan baru dicatat, diregistrasi, diberi konten, baru kemudian dikaji. Hasil pengkajian kemudian dilaporkan ke rapat dan dijelaskan semuanya. “Setelah itu baru mau diapakan. Rapat internal akan memposisikan kasus ini ditindaklanjuti atau tidak," ujar Surahman.
Surahman meneruskan, pemanggilan terhadap pelapor ataupun Frans selaku terlapor belum akan dilakukan. Semua menunggu rapat untuk memposisikan kasus tersebut terlebih dahulu. (Baca:
Fraksi Hanura Serahkan Nasib Frans ke Mahkamah Kehormatan)
Sebelumnya Denty Noviany Sari, staf Frans melaporkan atasannya itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Maret 2015. Laporan itu didasarkan pada kejadian akhir Februari di mana Frans tanpa penjelasan memutuskan hubungan kerja terhadap Denty.
Pemutusan itu dilakukan Frans dengan mengganti kunci ruangan agar Denty tidak bisa masuk dan bekerja. Usai itu, Frans tidak memberikan penjelasan apapun pada Denty. Padahal, menurut pengcara DNS, Jamil B, dalam kontrak, Denty ditetapkan oleh SK Setjen DPR sebagai staf Frans selama lima tahun.
Ketika bersiap melaporkan perbuatan ini ke MKD, Denty ingat bahwa Frans disebutnya memakai gelar palsu. Pemakaian gelar palsu itu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR miliknya.
Padahal, setahu Denty, Frans belum menyelesaikan sama sekali program doktoralnya. Perintah pemesanan kartu nama dengan tambahan gelar doktor diberikan Frans dengan Denty dalam notes yang ditulis tangan.
Soal tuduhan bergelar palsu, Frans menyatakan tuduhan tersebut langsung terbantahkan lantaran saat ini dirinya sedang mengenyam pendidikan strata 3 di Universitas Satyagama. Dia mengaku saat ini tinggal melalui tiga tahapan untuk mendapatkan gelar doktor. (Baca:
Anggota DPR Frans Agung Ancam Laporkan Balik Stafnya)
(obs)