Jakarta, CNN Indonesia -- Frans Agung Mula Putra, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura membantah tuduhan yang dilayangkan mantan stafnya terkait pemalsuan gelar doktor yang disandangnya. Merasa dirugikan, Frans pun berencana untuk melaporkan mantan stafnya tersebut dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Menurut Frans yang berada di Komisi II ini, tanda tangan dirinya telah dipalsukan oleh stafnya yang berinisial RI dan disaksikan oleh DNS, dan FR. Bahkan RI pun dikabarkan telah mengakui perbuatannya tersebut kepada seseorang bernama Gerald.
"Sebagai syarat untuk menjadi tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR RI, RA memalsukan tanda tangan saya disaksikan oleh DNS dan FR. RA beralasan saat itu sudah batas waktu pengumpulan berkas untuk menjadi staf anggota DPR," ujar Frans saat dihubungi, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu saya sedang di luar kota dan RA menyadari dan mengakui tanda tangan yang dia palsukan tidak terlalu mirip," ujarnya.
RA, lanjut Frans, memalsukan tanda tangan untuk mencairkan gaji selama tiga bulan dan menurutnya itu sudah menjadi kesalahan fatal dari seorang staf anggota dewan. Oleh sebab itulah Frans mengancam akan melaporkan balik para stafnya tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya bisa tuntut balik atas dasar pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan secara hukum, termasuk juga pemalsuan tanda tangan," ujarnya. (Baca juga:
Pemerintah akan Periksa Keaslian Ijazah Dosen dan PNS)
"Karena terlalu berani dan tanpa mempertimbangkan risiko pemalsuan tanda tangan saya. Atas dasar itulah, Denty dan Rizal Akbar, saya pecat atau saya berhentikan," kata Frans yang berasak dari Dapil Lampung I ini tegas.
Sebelumnya DNS, staf Frans melaporkan atasannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Maret 2015. Laporan itu didasarkan pada kejadian akhir Februari di mana Frans tanpa penjelasan memutuskan hubungan kerja terhadap DNS.
Pemutusan itu dilakukan Frans dengan mengganti kunci ruangan agar DNS tidak bisa masuk dan bekerja. Usai itu, Frans tidak memberikan penjelasan apapun pada DNS. Padahal, menurut pengcara DNS, Jamil, dalam kontrak, DNS ditetapkan oleh SK Setjen DPR sebagai staf Frans selama lima tahun.
Ketika bersiap melaporkan perbuatan ini ke MKD, DNS ingat bahwa Frans disebutnya memakai gelar palsu. Pemakaian gelar palsu itu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR nya.
Padahal, setahu DNS, Frans belum menyelesaikan sama sekali program doktoralnya. Perintah pemesanan kartu nama dengan tambahan gelar doktor diberikan Frans dengan DNS dalam notes yang ditulis tangan.
Soal tududhan bergelar palsu, Frans mengungkapkan tuduhan mendapatkan gelar doktor palsu langsung terbantahkan lantaran saat ini dirinya sedang mengenyam pendidikan Strata 3 di Universitas Satyagama. Dia mengaku saat ini dirinya tinggal melalui tiga tahapan untuk mendapatkan gelar doktor. (Baca juga:
Kapolri Sebut Oknum Pemalsu Ijazah Bisa Diancam Pidana)
(hel)