Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Frans Agung Mula Putra dituduh menyandang gelar doktor palsu oleh mantan stafnya sendiri ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Namun Frans pun langsung membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya tersebut.
Frans mengungkapkan tuduhan mendapatkan gelar doktor palsu langsung terbantahkan lantaran saat ini dirinya sedang mengenyam pendidikan Strata 3 di Universitas Satyagama. Dia mengaku saat ini dirinya tinggal melalui tiga tahapan untuk mendapatkan gelar doktor.
"Pemalsuan secara formil, yaitu tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat terbantahkan karena saya saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Satyagama," ujar Frans saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).
(Baca juga: Anggota DPR Terlapor Bergelar Palsu Terdaftar S-3 Satyagama)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan resmi dan saya tidak pernah menggunakan gelar doktor tersebut dalam kepentingan ketatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR RI," ujarnya.
Lebih jauh Frans menegaskan universitas tempat dirinya sedang mengenyam pendidikan S3 adalah salah satu universitas yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset dan Teknologi (Menristek). Dengan penjelasan tersebut, lanjut Frans, dia tidak pernah merugikan pihak manapun.
"Itu merupakan inisiatif staf saya karena mereka yang membuat kartu nama tersebut," katanya.
(Baca juga: Anggota DPR yang Bergelar Palsu Terancam 10 Tahun Bui)"Bagi saya tuduhan gelar doktor palsu itu mengusik nurani intelektual saya, karena saya mengetahui betul mendapat gelar doktor itu susah dan saya memahami kode etik civitas akademik," ujar Frans.
Sebelumnya DNS, staf Frans melaporkan atasannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Maret 2015. Laporan itu didasarkan pada kejadian akhir Februari di mana Frans tanpa penjelasan memutuskan hubungan kerja terhadap DNS. Pemutusan itu dilakukan Frans dengan mengganti kunci ruangan agar DNS tidak bisa masuk dan bekerja. Usai itu, Frans tidak memberikan penjelasan apapun pada DNS. Padahal, menurut Jamil pengacara DNS, dalam kontrak, DNS ditetapkan oleh SK Setjen DPR sebagai staf Frans selama lima tahun.
Ketika bersiap melaporkan perbuatan ini ke MKD, DNS ingat bahwa Frans disebutnya memakai gelar palsu. Pemakaian gelar palsu itu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR nya. Padahal, setahu DNS, Frans belum menyelesaikan sama sekali program doktoralnya. Perintah pemesanan kartu nama dengan tambahan gelar doktor diberikan Frans dengan DNS dalam notes yang ditulis tangan.
(sip)