Jakarta, CNN Indonesia -- Denty Noviany Sari, staf anggota DPR Frans Agung Mula Putra yang melaporkan atasannya atas pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang dan dugaan gelar palsu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku telah menerima surat panggilan. Dalam surat panggilan MKD itu, disebutkan dirinya sebagai pelapor. Surat itu meminta dia untuk memberikan keterangan di sidang MKD hari ini, Kamis (28/5).
“Iya, saya sudah menerima surat panggilannya beberapa hari lalu. Dalam surat itu, disebutkan bahwa saya sebagai pelapor diminta datang untuk memberikan keterangan atas laporan yang dibuat,” kata Denty saat berbincang dengan CNN Indonesia, kemarin malam.
Denty menyatakan dia diminta untuk datang ke sidang MKD pada pukul 13.00 WIB. Denty mengaku untuk sidang perdana MKD soal laporannya terhadap atasannya yang berasal dari Fraksi Hanura ini, dia akan datang sendirian. Pengacaranya Jamil B, tidak bisa mendampingi karena harus mengikuti sidang lain di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pak Jamil nggak bisa dampingi. Saya sendirian juga tidak apa-apa,” tegasnya. (Baca juga:
Anggota DPR Frans Agung Ancam Laporkan Balik Stafnya)
Denty yang menjadi staf Frans yang juga anggota Komisi II sejak pelantikan anggota DPR November tahun lalu, siap memberikan keterangan apa pun nanti pertanyaan yang diajukan di sidang MKD. Denty berjanji akan memberikan semua yang dia ketahui terkait laporannya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan MKD akan menggelar rapat hari ini. Rapat akan memposisikan apakah kajian oleh staf ahli atas laporan Denty layak ditindaklanjuti dan diproses atau tidak. Terkait pelapor yang adalah staf dari Frans sendiri, menurut Surahman tidak ada masalah mengenai hal tersebut. Menurutnya, pengadu bisa berasal dari siapa saja, termasuk masyarakat. Surahman menambahkan, pengadu bisa saja merasa menjadi orang yang diposisikan tidak tepat sehingga akhirnya melapor ke MKD.
Dia menjelaskan tata beracara di MKD ada dua kategori yaitu suatu kasus diadukan atau kasus tanpa pengaduan. Untuk yang diadukan, harus ada data pendukung yang disampaikan ke sekretariat MKD lalu diverifikasi kelengkapan dokumennya. Setelahnya, standar pengaduan baru dicatat, diregistrasi, diberi konten, baru kemudian dikaji.
Hasil pengkajian kemudian dilaporkan ke rapat dan dijelaskan semuanya. “ Rapat internal akan memposisikan kasus ini ditindaklanjuti atau tidak," ujar Surahman. Surahman meneruskan, pemanggilan terhadap pelapor ataupun Frans selaku terlapor belum akan dilakukan. Semua menunggu rapat untuk memposisikan kasus tersebut terlebih dahulu.
Denty Noviany Sari, staf Frans melaporkan atasannya itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Maret 2015. Laporan itu didasarkan pada kejadian akhir Februari di mana Frans tanpa penjelasan memutuskan hubungan kerja terhadap Denty.
Pemutusan itu dilakukan Frans dengan mengganti kunci ruangan agar Denty tidak bisa masuk dan bekerja. Usai itu, Frans tidak memberikan penjelasan apapun pada Denty. Padahal, menurut pengacara Denty, Jamil B, dalam kontrak, Denty ditetapkan oleh SK Setjen DPR sebagai staf Frans selama lima tahun.
Ketika bersiap melaporkan perbuatan ini ke MKD, Denty ingat bahwa Frans disebutnya memakai gelar palsu. Pemakaian gelar palsu itu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR miliknya.
Padahal, setahu Denty, Frans belum menyelesaikan sama sekali program doktoralnya. Perintah pemesanan kartu nama dengan tambahan gelar doktor diberikan Frans dengan Denty dalam notes yang ditulis tangan. (Baca juga:
Akibat Frans, Pimpinan DPR Minta Periksa Semua Ijazah Anggota)
Soal tuduhan bergelar palsu, Frans menyatakan tuduhan tersebut langsung terbantahkan lantaran saat ini dirinya sedang mengenyam pendidikan strata 3 di Universitas Satyagama. Dia mengaku saat ini tinggal melalui tiga tahapan untuk mendapatkan gelar doktor. (Baca juga:
Bantahan Frans Agung Soal Tuduhan Pemalsuan Gelar).
BACA FOKUS:
Tersundut Masalah Ijazah Palsu (hel)