Jakarta, CNN Indonesia -- Sekira pukul 13.00 WIB, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan membahas laporan terhadap anggota DPR dari Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra. Sebelumnya, Frans yang juga anggota Komisi II ini dilaporkan oleh stafnya sendiri, Denty Noviany Sari.
Denty melaporkan Frans ke MKD atas dua hal. Pertama soal pemutusan hubungan kerja yang dinilai Denty dilakukan Frans secara sewenang-wenang. Kedua adalah dugaan gelar palsu yang dilakukan oleh anggota DPR dari Dapil I Lampung ini.
Denty, saat berbincang dengan CNN Indonesia tadi malam, menyatakan siap membawa tiga bukti di sidang perdana MKD membahas laporannya ini. “Saya sudah siapkan bukti-bukti untuk sidang nanti,” tutur Denty yang asli Jambi ini. (Baca juga:
Denty, Staf Pelapor Gelar Palsu DPR Siap Beri Keterangan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga bukti yang dibawa Denty. Bukti pertama adalah SK dari Setjen DPR yang membuktikan bahwa dirinya adalah staf DPR untuk lima tahun. Bukti kedua, adalah soal notes tulisan tangan Frans yang memerintahka Denty untuk memesan kartu nama DPR dengan tambahan gelar doktor di depannya. Yang ketiga, adalah kartu nama Frans Agung Mula Putra.
 kartu nama anggota DPR Frans Agung Mula Putra |
Denty mengaku masih ada bukti-bukti lain yang tengah dia kumpulkan. Pengumpulan bukti-bukti lain ini, sebut Denty yang lulusan Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini hanya berjaga-jaga saja jika nanti dibutuhkan.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan rapat MKD itu akan membahas laporan staf ahli terkait laporan Denty. Hasil rapat nanti, sebut politisi PKS itu untuk menentukan apakah laporan Denty atas Frans layak ditindaklanjuti atau tidak.
Terkait pelapor yang adalah staf dari Frans sendiri, menurut Surahman tidak ada masalah mengenai hal tersebut. Menurutnya, pengadu bisa berasal dari siapa saja, termasuk masyarakat.
Surahman menambahkan, pengadu bisa saja merasa menjadi orang yang diposisikan tidak tepat sehingga akhirnya melapor ke MKD. (Baca juga:
Bantahan Frans Agung Soal Tuduhan Pemalsuan Gelar)
Dia menjelaskan tata beracara di MKD ada dua kategori yaitu suatu kasus diadukan atau kasus tanpa pengaduan. “Yang diadukan masyarakat atau siapapun mengadu secara tertulis dengan data pendukung disampaikan ke sekretariat MKD lalu diverifikasi kelengkapan dokumennya," ujarnya.
Surahman meneruskan, pemanggilan terhadap pelapor ataupun Frans selaku terlapor belum akan dilakukan. Semua menunggu rapat untuk memposisikan kasus tersebut terlebih dahulu.
BACA FOKUS:
Tersundut Masalah Ijazah Palsu (hel)