Isu penggunaan ijazah dan gelar palsu oleh anggota DPR RI masih terus didalami oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun menyerahkan segala urusan soal pemalsuan tersebut kepada MKD.
Agus menambahkan jika MKD pasti akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor ataupun terlapor. Saat melakukan pemanggilan tersebut, MKD akan meminta klarifikasi atas laporan yang dibuat oleh mantan staf ahli anggota dewan tersebut.
"MKD tentu akan memanggil karena ada laporan dari mantan staf ahlinya. Nanti MKD akan meminta klarifikasi kepada terlapor atas surat pelaporan tersebut," kata Agus saat ditemui di DPR RI, Kamis (28/5). (Baca juga:
Dugaan Gelar Doktor Palsu Anggota DPR Ditentukan Hari Ini)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus pun sebenarnya menyesalkan jika benar ada anggota DPR yang menggunakan ijazah palsu. Padahal, lanjut Agus, untuk menjadi anggota dewan cukup lulusan Sekolah Menengah Atas saja.
Soal sanksi, Agus mengungkapkan ada tata cara penyelidikan dan semuanya diserahkan ke MKD. Jika memang ada tindakan melawan hukum maka akan diserahkan ke aparat hukum terkait.
"Penggunaan ijazah palsu ini tidak diperkenankan karena sebenarnya anggota dewan syaratnya minimal tamatan SMA saja. Sehingga jika ada anggota menggunakan ijazah palsu jadinya mengada-ada," ujarnya.
"Sanksi penyelidikan diserahkan ke MKD, jika ada hukumnya maka akan diserahkan ke aparat terkait. Namun terlebih dahulu akan diselesaikan di MKD dulu," kata Agus. (Baca juga:
Anggota DPR yang Bergelar Palsu Terancam 10 Tahun Bui)
Sebelumnya Denty Noviani staf nggota DPR Frans Mula Angung melaporkan atasannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Maret 2015. Laporan itu didasarkan pada kejadian akhir Februari di mana Frans tanpa penjelasan memutuskan hubungan kerja terhadap dirinya.
Pemutusan itu dilakukan Frans dengan mengganti kunci ruangan agar Denty tidak bisa masuk dan bekerja. Usai itu, Frans tidak memberikan penjelasan apapun. Padahal, menurut pengacara Denty, Jamil B, dalam kontrak, Denty ditetapkan oleh SK Setjen DPR sebagai staf Frans selama lima tahun.
Ketika bersiap melaporkan perbuatan ini ke MKD, Denty ingat bahwa Frans disebutnya memakai gelar palsu. Pemakaian gelar palsu itu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR nya.
Padahal, setahunya, Frans belum menyelesaikan program doktoralnya. Perintah pemesanan kartu nama dengan tambahan gelar doktor diberikan Frans pada Denty dalam notes yang ditulis tangan.
Soal tuduhan bergelar palsu, Frans mengungkapkan tuduhan mendapatkan gelar doktor palsu langsung terbantahkan lantaran saat ini dirinya sedang mengenyam pendidikan Strata 3 di Universitas Satyagama. Dia mengaku saat ini dirinya tinggal melalui tiga tahapan untuk mendapatkan gelar doktor. (Baca juga:
Bantahan Frans Agung Soal Tuduhan Pemalsuan Gelar).
BACA FOKUS:
Tersundut Masalah Ijazah Palsu