Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko mengakui pemberian duit suap yang diserahkan kepada bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron jumlahnya mencapai Rp 15,050 miliar.
Pengakuan itu disampaikan Antonius saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/5). Duit miliaran itu diberikan sebagai
fee dalam transaksi jual-beli gas alam di Bangkalan. (Baca:
Hakim Tolak Permintaan Fuad Amin Sidang di Surabaya)
"(Total pemberian) Rp15,050 miliar. Dimulai sejak Juni 2009," ujar Antonius saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antonius mengatakan duit
fee itu diserahkan secara berkala dalam bentuk tunai dan melalui transfer ke beberapa rekening yang telah ditentukan oleh Fuad. Selain Fuad, untuk penyetoran duit tunai juga diserahkan melalui ajudannya, Abdul Rauf dan seseorang bernama Taufik.
Terdakwa suap yang telah divonis dua tahun itu mengatakan besaran jumlah duit setoran mengalami perubahan sejak Desember 2014. Fuad merasa punya jasa besar terhadap PT MKS, sehingga meminta kenaikan setoran fee dari Antonius.
Antonius mengatakan setoran terbagi dalam dua kategori, yakni setoran bulanan dan setoran insidentil. Dia mengaku tidak tahu persis alasan permintaan kenaikan dari Fuad. Namun permintaan itu diakui telah mendapat persetujuan dari jajaran direksi PT MKS.
"Untuk yang bulanan ditransfer ke terdakwa, kalau yang permintaan khusus atau insidentil ke rekening lain. Permintaan insidentil ini karena jasa terdakwa," ujar Antonius.
(obs)