Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berusaha mempercepat sidang perkara korupsi denan terdakwa Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Sidang dipercepat setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa penerima suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur itu.
Hakim ketua Muhammad Mukhlis mengagendakan sidang digelar dua kali dalam sepekan, Senin dan Kamis. Sidang dua kali dalam sepekan digelar mengingat banyaknya saksi yang akan diperiksa. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, saksi yang akan dimintai keterangan di muka sidang lebih dari 300 orang.
"Ada sekitar 300 saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Kami harus mempercepat pemeriksaan maraton ini," kata Mukhlis sebelum mengetok palu tanda ditundanya persidangan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5). (Baca juga:
KPK Pindahkan Fuad Amin ke Rutan Salemba Akibat Sakit)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebelum Hakim Mukhlis mengetok palunya, Fuad yang selama persidangan duduk di kursi terdakwa menyela dam meminta diberi kesempatan berbicara. Mantan Bupati Bangkalan itu rupanya meminta majelis hakim mempertimbangkan jadwal sidang dua kali dalam sepekan itu.
Fuad khawatir sidang dua kali sepekan bisa mempengaruhi kesehatannya. Fuad mengaku saat punya penyakit prostat. "Sekarang ada tambahan penyakit baru. Ini sudah semestinya sudah dioperasi," kata Fuad tanpa menyebut penyakit barunya.
Mendengar keluhan Fuad, Mukhlis menyatakan Fuad, melalui penasehat hukumnya, bisa memberikan konfirmasi atau keterangan sebelum jadwal sidang digelar. (Baca juga:
Siapkan 313 Saksi, Fuad Amin Minta Pindah Sidang ke Surabaya)
Tapi Fuad ingin mendapat kepastian dan tidak mau penyakitnya diabaikan. "Kalau majelis hakim tidak percaya, silakan periksa saya," kata dia.
Mukhlis menegaskan, urusan memeriksa penyakit bukan tanggung jawab majelis hakim. Dia pun akhirnya memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk menyiapkan dokter agar penyakit Fuad bisa diperiksa secepat mungkin.
"Kalau benar nantinya dapat rujukan untuk dilakukan operasi, silakan saja," kata Mukhlis.
Ini bukan kali pertama bagi Fuad mengeluhkan penyakit yang dideritanya. Saat sidang pembacaan dakwaan, Kamis (7/5), majelis hakim terpaksa dua kali menskors sidang akibat penyakit kelenjar prostat Fuad yang memaksa dia harus bolak-balik toilet.
"Demi menghormati majelis, saya sudah ketur (sempoyongan). Izin ke belakang karena mengidap prostat, setiap 15 sampai 30 menit," ujar Fuad kala itu.
(sur)