KPK Pindahkan Fuad Amin ke Rutan Salemba Akibat Sakit

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2015 08:24 WIB
Perpindahan tempat penahanan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 18 Mei 2015 yang diterima JPU pada Selasa pukul 11.00 WIB.
Terdakwa kasus suap Bangkalan, Fuad Amin (tengah) saat meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau eksepsi mantan Bupati Bangkalan itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tahanan kasus suap gas alam sekaligus Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dari Rumah Tahanan KPK ke Rumah Tahanan Salemba. Alasannya, kesehatan Fuad yang terus menurun dan kondisi psikisnya bermasalah.

"Memang benar, Fuad Amin dipindah penahanannya ke Salemba. Perpindahan tempat penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Mei 2015 yang diterima jaksa penuntut umum pada hari ini (Selasa) jam 11.00 WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa petang (19/5).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai M Mukhlis merujuk pada surat hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik RSPAD Gatot Subroto tertanggal 12 Februari 2015. Surat tersebut mencantumkan hasil pemeriksaan kakek berusia 69 tahun dengan beragam penyakit, antara lain vertigo, kelenjar prostat, dan jantung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta faktor psikis terdakwa (Fuad Amin) menyebabkan kondisi kesehatan semakin menurun dan menyebabkan persidangan tidak berjalan secara efektif dan efisien," kata Priharsa merujuk pada penetapan majelis hakim. (Baca: Jaksa KPK Nilai Psikis Fuad Amin Bermasalah)

Alhasil, untuk kelancaran sidang dan alasan kemanusiaan, majelia mengizinkan pria nomor satu di Bangkalan ini untuk dipindahkan. Sebelumnya, Fuad Amin mengeluh selama tiga kali menjalani sidang.

Pada sidang pembacaan dakwaan, Fuad meminta izin ke toilet sebanyak dua kali dalam rentang 30 menit. Pria beristri dua ini juga terus-menerus mengeluh akibat jantungnya yang tak karuan.

"Saya tinggal di lantai 9 (Rutan KPK). Tiap subuh mesin lift menggelegar dihidupkan jadi jantung saya berdebar. Saya bisa jadi kripik," kata Fuad kala itu.

Lantaran keluhan tersebut, Fuad diperiksa dan dokter menyatakan dirinya mengidap vertigo. Dokter jantung menyarankan pengaturan kadar oksigennya di lantai dasar maupun di atas.

Sementara untuk penyakit kelenjar prostat, Fuad disarankan memasang pampers dan kondom kateter. Namun, Fuad tak merespons saran dokter tersebut.

"Mengenai kesehatan itu yang paling utama. Hak asasi kita minta diperhatikan. Agar sidang lancar. Kalau saya di tempat tidak jernih, pikiran buntu," ucapnya.

Fuad tengah menjalani sidang untuk membuktikan dakwaan penerimaan duit suap senilai Rp 18,05 miliar saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu Bangkalan dan dakwaan pencucian uang senilai Rp 284,4 miliar selama 11 tahun. Duit suap diberikan Direktur Human Resource Developmen PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko untuk memuluskan pembelian gas alam PT MKS di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sejak 2009 hingga 2014. (Baca: Pengacara Fuad Amin Tak Terima KPK Tuntut Perkara Cuci Uang)

Alhasil, Fuad dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER